Mantan Keuchik Pulo Drien Beukah Didakwa Korupsi Dana Desa Rp629 Juta

ilustrasi Korupsi DD
Ilustrasi - Korupsi Dana Desa. [Foto: Rahasiaumum.com/*]

Lhoksukon. RU – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mendakwa seorang mantan keuchik (kepala desa) melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara mencapai Rp629,7 juta.

Dakwaan itu dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Furqan Ismi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin 6 Juli 2026.

Terdakwa Muhammad Nasir yang menjabat Keuchik Gampong Pulo Drien Beukah, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, pada 2017-2023.

Dalam sidang itu, JPU mengatakan, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa bersumber dari APBN dan APBK Aceh Utara pada periode tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022.

Pada tahun anggaran 2020, dana desa yang dikelola sebesar Rp1,07 miliar, pada 2021 sebesar Rp767,56 juta, serta sebanyak Rp730,74 juta pada tahun anggaran 2022.

Namun, kata JPU, dalam pengelolaannya terjadi penyimpangan di antaranya rehabilitasi rumah fakir miskin, pembersihan saluran irigasi fiktif, dan lainnya. Terdakwa juga menguasai dana desa dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Berdasarkan laporan audit Inspektorat Kabupaten Aceh Utara terhadap pengelolaan dana desa Gampong Pulo Drien Beukah, kerugian negara yang timbul atas perbuatan terdakwa mencapai Rp629,7 juta lebih,” kata Muhammad Furqan Ismi.(TH05)

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...