Lhoksukon. RU – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mendakwa seorang mantan keuchik (kepala desa) melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara mencapai Rp629,7 juta.
Dakwaan itu dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Furqan Ismi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin 6 Juli 2026.
Terdakwa Muhammad Nasir yang menjabat Keuchik Gampong Pulo Drien Beukah, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, pada 2017-2023.
Dalam sidang itu, JPU mengatakan, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa bersumber dari APBN dan APBK Aceh Utara pada periode tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022.
Pada tahun anggaran 2020, dana desa yang dikelola sebesar Rp1,07 miliar, pada 2021 sebesar Rp767,56 juta, serta sebanyak Rp730,74 juta pada tahun anggaran 2022.
Namun, kata JPU, dalam pengelolaannya terjadi penyimpangan di antaranya rehabilitasi rumah fakir miskin, pembersihan saluran irigasi fiktif, dan lainnya. Terdakwa juga menguasai dana desa dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Berdasarkan laporan audit Inspektorat Kabupaten Aceh Utara terhadap pengelolaan dana desa Gampong Pulo Drien Beukah, kerugian negara yang timbul atas perbuatan terdakwa mencapai Rp629,7 juta lebih,” kata Muhammad Furqan Ismi.(TH05)













