Meureudu. RU – Jaksa penyidik Kejari Pidie Jaya menahan seorang keuchik atas dugaan korupsi dana desa tahun 2022 hingga 2025 dengan kerugian negara Rp450 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pidie Jaya, Idam Kholid Daulay mengatakan, tersangka berinisial MYA selaku Keuchik Gampong Lancang Paru, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya.
“MYA ditahan setelah jaksa penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan menemukan minimal dua alat bukti,” katanya.
Idam Kholid Daulay mengatakan, MYA diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan APBG, dan berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp450 juta lebih.
Tersangka MYA pun disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tersangka MYA ditahan di Rutan Kelas IIB Sigli, Kabupaten Pidie, untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MYA juga diberi kesempatan mengembalikan kerugian negara, tetapi tidak dipenuhinya,” kata Idam Kholid Daulay.(TH05)














