Jaksa Tuntut Aklina Ishak 8 Tahun 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkotika

Suasana sidang kasus dugaan kepemilikan puluhan paket sabu oleh seorang IRT, di Pengadilan Banda Aceh. Senin 30 Maret 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/R015]

Banda Aceh. RU – Seorang ibu rumah tangga, AI, dituntut pidana penjara 8 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh atas dugaan kepemilikan puluhan paket sabu.

Tuntutan dibacakan JPU Sutrisna dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (30/03/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi, didampingi hakim anggota Zainal Hasan dan Anisa Sitawati.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 40 hari,” ujar jaksa.

Selain pidana pokok, JPU meminta seluruh barang bukti dirampas dan dimusnahkan, serta terdakwa tetap ditahan.

Jaksa menyatakan Aklina terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman seberat lebih dari 5 gram.

“Terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider,” tambah jaksa.

Perbuatan terdakwa dianggap memberatkan karena yang bersangkutan merupakan residivis kasus serupa.

Fakta persidangan menunjukkan penangkapan terjadi pada 24 November 2025 di ruang tunggu RSUD dr. Zainoel Abidin, Kecamatan Kuta Alam, dengan petugas menemukan 31 paket kecil sabu seberat 5,36 gram dalam dompet kecil di tas selempang terdakwa, beserta timbangan digital.

Hasil laboratorium memastikan barang bukti positif mengandung methamphetamine, termasuk narkotika golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(R015)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...