Blangpidie. RU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Kepala UPTD Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga, Aceh Barat Daya (Abdya), T Ari Gunawan, dalam perkara korupsi proyek pengembangan pabrik es tahun anggaran 2016.
Dalam perkara yang sama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Darwilis, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan, T Ari Gunawan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Namun, ia dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsider melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Selain pidana penjara, T Ari Gunawan dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 50 hari. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 258.954.050.
Sementara itu, Darwilis juga dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan primer, tetapi terbukti bersalah dalam dakwaan subsider melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 88.105.154,60.
Majelis hakim menetapkan kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan. Masa penahanan yang telah dijalani juga diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan.(TH05)













