Mantan Keuchik di Nagan Raya Divonis 3 Tahun Penjara

Sidang Korupsi Keuchik
Sidang putusan kasus dugaan korupsi dana desa Nagan Raya di Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang tidak dihadiri terdakwa. [Foto: Dok PN Bna]

Sukamakmue. RU – Mantan keuchik (kepala desa) Gampong Simpang Deli Kampung, Nagan Raya, Alaidin, dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh dalam kasus korupsi dana desa Tahun Anggaran 2020.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Saptika Handini pada Senin, 20 Mei 2026, dalam sidang yang digelar secara inabsentia.

“Terdakwa Alaidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara selama 3 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

“Membebankan kepada terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 445.008.877, paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujarnya.

Sebagaimana dakwaan JPU, Alaidin yang menjabat sebagai Keuchik Gampong Simpang Deli Kampung sekaligus Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong (PKPKG) diduga menyalahgunakan anggaran desa. 

“Sebagian dana tidak digunakan untuk kegiatan sebagaimana mestinya, serta terdapat pajak yang tidak disetorkan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan,” kata JPU dalam persidangan.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 445.008.877 berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) 2020.(TH05)

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...