Hukum  

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Burung dari Thailand ke Aceh

Burung Thailand
Petugas melakukan pemusnahan unggas impor ilegal hasil penindakan tim gabungan Bea Cukai Langsa di Kualanamu, Sumatera Utara, Selasa (12/8/2025). (Foto: Humas Bea Cukai)

Langsa. RU – Tim gabungan Bea Cukai Langsa, menggagalkan penyelundupan ratusan ekor burung berbagai jenis dari Thailand.

Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa Dwi Harmanto mengatakan, pihaknya turut mengamankan dua pelaku yang membawa burung impor ilegal itu.

“Ada 279 ekor burung dari Thailand yang diselundupkan melalui Kabupaten Aceh Tamiang. Penyelundupan tersebut dapat digagalkan tim gabungan,” katanya, Rabu (13/8/2025).

Dwi Harmanto menyebutkan penindakan terhadap penyelundupan tersebut berawal informasi yang diterima pada Sabtu, 9 Agustus 2025 lalu. Informasi tersebut ditindaklanjuti tim gabungan Bea Cukai Langsa, Satuan Tugas Penyelundupan Kanwil DJBC Aceh, Karantina Aceh dan Sumut, serta personel Polri dan TNI.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, didapat informasi barang impor tersebut diangkut menggunakan sebuah minibus menuju Medan, Sumatera Utara. Kemudian, tim gabungan menggelar patroli darat di jalur diperkirakan akan dilewati kendaraan tersebut.

“Saat tim berpatroli di jalan lintas Aceh Tamiang, tim melihat minibus mencurigakan. Tim mengejar kendaraan tersebut dan menghentikannya,” kata Dwi Harmanto.

Tim gabungan memeriksa minibus dan menemukan tujuh koli berisi unggas atau burung jenis Poksay Hongkong sebanyak 138 ekor dan Cica Daun Emas sebanyak 141 ekor.

Tim juga mengamankan dua orang dari minibus tersebut. Keduanya berinisial RY (42) dan RN (39). Kini, keduanya dalam pemeriksaan lebih lanjut, kata Dwi Harmanto.

Dwi Harmanto menyebutkan nilai unggas selundupan tersebut diperkirakan mencapai Rp528,3 juta. Sedang potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 134,58 juta.

Penindakan , diserahkan kepada tim Penegakan Hukum Balai Besar Karantina Hewan Ikan Tumbuhan Sumatera Utara pada Senin (11/8/2025).

Selanjutnya, pada Selasa (12/8/2025) dilakukan pemusnahan unggas tersebut di Satuan Pelayanan Kualanamu Balai Besar Karantina Hewan Ikan Tumbuhan Sumatera Utara.

Dwi Harmanto mengatakan pemusnahan tersebut berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Pemusnahan tersebut juga langkah penting dalam menjaga integritas dan membangun sinergitas bea cukai.(TH05)

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...