Mantan Direktur PT Beurata Maju Didakwa Korupsi PAD Sawit

Terdakwa korupsi PAD
Terdakwa mengikuti persidangan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan perkebunan sawit pada BUMD milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (13/05/2026). [Foto: Dok PN Bna]

Idi.RU – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur mendakwa Darwin selaku mantan direktur pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan perkebunan sawit.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbar Pramadhana dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu 13 Mei 2026. 

Persidangan dipimpin hakim ketua Fauzi itu, JPU menyebutkan bahwa terdakwa Darmin menjabat Direktur PT Beurata Maju pada 2022 hingga 2024 yang merupakan perusahaan perkebunan sawit milik Pemkab Aceh Timur.

Pada 2023, kata JPU, perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur itu memperoleh keuntungan dari pengelolaan perkebunan sawit sebesar Rp1,2 miliar lebih.

Akan tetapi, terdakwa tidak menyetorkan keuntungan tersebut ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar lebih, kata JPU Akbar Pramadhana.

JPU mendakwa terdakwa secara subsideritas, dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Serta dakwaan subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Majelis hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi dalam sidang berikutnya.(TH05)

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...