Kejari Aceh Timur Tahan Direktur PT Beurata Maju

Proses penahanan Kejari Aceh Timur Tahan Direktur PT Beurata Maju tersangka dugaan korupsi pengelolaan BUMD periode 2022–2023 oleh Kejari Aceh Timur. Rabu 18 Februari 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/*]

Aceh Timur. RU – Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan Direktur PT Beurata Maju, Darwin, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan BUMD periode 2022–2023.

Kepala Kejari Aceh Timur, Ibsaini, menyebut penyidikan menemukan pengelolaan tidak sesuai prinsip good corporate governance.

“Dari hasil audit, terdapat keuntungan sebesar Rp1.224.261.454 yang tidak disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah,” kata Ibsaini, Rabu (18/02/2026).

Perhitungan kerugian dilakukan auditor Inspektorat Kabupaten Aceh Timur.

Darwin dijerat ketentuan dalam UU KUHP 2023 dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 18 Februari 2026, ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi selama 20 hari hingga 9 Maret 2026.

“Benar, mulai malam ini saya ditahan. Saya siap menjalani proses hukum dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” ujar Darwin.(*)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...