Kejari Aceh Timur Tahan Direktur PT Beurata Maju

Direktur PT Beurata Maju
Jaksa menahan Direktur PT Beurata Maju terkait kasus korupsi pengelolaan BUMD periode 2022–2023. [Foto: Rahasiaumum.com/*]

Aceh Timur. RU – Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan Direktur PT Beurata Maju, Darwin, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan BUMD periode 2022–2023.

Kepala Kejari Aceh Timur, Ibsaini, menyebut penyidikan menemukan pengelolaan tidak sesuai prinsip good corporate governance.

“Dari hasil audit, terdapat keuntungan sebesar Rp1.224.261.454 yang tidak disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah,” kata Ibsaini, Rabu (18/02/2026).

Perhitungan kerugian dilakukan auditor Inspektorat Kabupaten Aceh Timur.

Darwin dijerat ketentuan dalam UU KUHP 2023 dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 18 Februari 2026, ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi selama 20 hari hingga 9 Maret 2026.

“Benar, mulai malam ini saya ditahan. Saya siap menjalani proses hukum dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” ujar Darwin.(*)

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...