Nagan Raya. RU – Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya menangkap seorang pria berinisial DI (36) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Nagan Raya, Kamis, 14 Mei 2026.
Warga Desa Alue Raya, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur itu diamankan saat berada di depan Indomaret Desa Kulu, Kecamatan Seunagan, sekitar pukul 13.30 WIB.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait mobil Toyota Innova warna silver bernomor polisi BK 1984 AD yang dicurigai akan digunakan untuk transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menilai gerak-gerik pelaku mencurigakan. DI kemudian mengakui menyimpan sabu di dalam dashboard mobil.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu seberat total 201,25 gram yang dibungkus plastik klip bening.
Petugas juga mengamankan uang tunai Rp500 ribu, satu unit telepon genggam merek Redmi warna biru, serta mobil yang digunakan pelaku.
Penangkapan itu turut disaksikan aparat desa bersama Bripda Teuku Anis Satria dan Bripda Vandhie Septriza Perkasa.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Nagan Raya,” ujar Kapolres, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Jumat (15/05/2026).
Kapolres Nagan Raya, Benny Bathara, melalui Kasat Resnarkoba Veri Syahputra, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah tersebut.(*)














