Nagan Raya. RU – Aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya menangkap seorang pria berinisial Z (39) atas dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan berusia 31 tahun.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal menyampaikan penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Terduga pelaku merupakan warga Gampong Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur. Penahanan dilakukan pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB,” ujar Rizal, Rabu (15/04/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di ruang Unit Kesehatan Siswa (UKS) salah satu sekolah di Kecamatan Seunagan pada Jumat, 26 September 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.
Dalam kejadian itu, pelaku diduga menyentuh bagian sensitif tubuh korban tanpa persetujuan.
Korban kemudian meninggalkan ruangan dan menghubungi keluarga untuk meminta bantuan.
Tidak lama berselang, pihak keluarga datang menjemput.
Pada Senin, 29 September 2025, korban bersama keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nagan Raya.
“Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Rizal.
Saat ini, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menegaskan komitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana pelecehan seksual.(*)














