Pemuda di Nagan Raya Ditahan Terkait Dugaan Pemerkosaan

Pemuda ditahan
Ilustrasi – Seorang pemuda di Nagan Raya ditahan polisi terkait dugaan pemerkosaan. (Foto: Detik.com)

Sukamakmue. RU – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, menahan seorang pemuda di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan.

“Tersangka berinisial YF, berusia 42 tahun. Saat ini YF ditahan di Polres Nagan Raya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Iptu Azhar di Nagan Raya, Sabtu (04/10/2025).

Ia mengatakan, pemerkosaan terjadi pada Jumat 1 Agustus 2025 pukul 14.30 WIB​​​​, dengan korban berinisial RS.

Peristiwa terjadi di rumah milik TI, ibu kandung RS dan saat itu korban sempat melawan serta melarikan diri hingga kemudian melaporkan ke polisi.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan permintaan keterangan kepada korban serta saksi, polisi kemudian menangkap dan menahan YF,” kata Azhar.

Polisi menjerat YF dengan Pasal 46 Jo Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman pidana penjara, pidana denda atau hukuman cambuk.(TH05)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...