Perusahaan Tambang dan PLTU di Nagan Raya Menunggak Pajak Rp4,2 Miliar

Menunggak Pajak
Ilustrasi - Sejumlah perusahaan di Nagan Raya menunggak pajak. [Foto: Rahasiaumum.com/*]

Sukamakmue. RU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Aceh menyebutkan sejumlah perusahaan tambang batu bara dan sebuah PLTU yang beroperasi di daerah tersebut menunggak kewajiban pajak makan-minum yang nilainya mencapai Rp4,2 miliar.

“Ada tiga perusahaan yang menjadi sorotan utama, yakni PT TB, PT BE, serta PT MP yang mengelola sebuah PLTU di Nagan Raya,” kata Plt Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Nagan Raya, Kausar Rozi, dikutip Minggu (06/09/2026).

Ia menjelaskan, sejak Januari sampai awal September, perusahaan-perusahaan tersebut belum menyampaikan laporan penyediaan bahan makan-minum. 

“Padahal, potensi pajak yang belum dibayarkan ini cukup besar,” katanya.

Berdasarkan kalkulasi dan estimasi BPKD Nagan Raya, potensi pajak makan-minum yang mengendap dari perusahaan-perusahaan tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah terdiri dari  PT TB dan PT BE sekitar Rp3 miliar per tahun dan PT MP dengan potensi pajak sekitar Rp1,2 miliar per tahun.

Ia juga mengakui sejak Januari 2026 lalu, beberapa perusahaan tersebut juga belum menyampaikan laporan retribusi maupun penyediaan bahan makanan.

Kausar Rozi mengatakan pihaknya juga mengeluhkan kurangnya sikap kooperatif dari sejumlah perusahaan besar yang beroperasi di wilayah tersebut terkait kewajiban pajak makan dan minum (PB1).

Pemkab Nagan Raya telah menyurati perusahaan-perusahaan tersebut, baik melalui Surat Bupati Nagan Raya maupun surat kepala dinas, namun hingga kini belum ada iktikad baik atau respons resmi dari manajemen perusahaan terkait penyampaian data kontrak bahan makanan.

“Kami sudah mencoba memanggil dan sekitar tiga bulan lalu sempat duduk bersama untuk menyosialisasikan kewajiban pajak mereka. Tapi sampai hari ini, belum ada respons terkait permintaan data kontrak bahan makanan yang menjadi objek PB1. Bisa dikatakan mereka belum kooperatif,” tegasnya.

Kausar menjelaskan langkah tegas ini diambil Pemkab Nagan Raya dalam rangka menjalankan amanat Bupati Teuku Raja Keumangan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2026. 

BPKD bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) dan DPRD Nagan Raya telah merancang target PAD sekitar Rp150 miliar untuk tahun ini.

Sektor pajak makan dan minum (PB1) dari perusahaan-perusahaan skala besar menjadi salah satu objek pajak potensial yang diandalkan untuk menutupi target tersebut. 

Pemerintah daerah berharap para pelaku usaha dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya demi mendukung pembangunan di Kabupaten Nagan Raya.(TH05)

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...