Sengketa Informasi Investasi Rp200 Triliun Nagan Raya Masuk Tahap Pembuktian di KIA

Sidang KIA
Sidang Komisi Informasi Aceh (KIA) terkait dokumen rencana investasi senilai Rp200 triliun di Nagan Raya. [Foto: Rahasiaumum.com/*]

Sukamakmue. RU – Sengketa informasi publik antara Yayasan APEL Green Aceh dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terkait rencana investasi senilai Rp200 triliun memasuki tahap pembuktian di Komisi Informasi Aceh (KIA).

Sengketa ini berawal dari permintaan APEL Green Aceh untuk memperoleh dokumen yang menjadi dasar rencana investasi tersebut. Namun, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menyatakan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai informasi yang dikecualikan.

Dalam persidangan, muncul keterangan bahwa dokumen Memorandum of Understanding (MoU) atau bentuk perjanjian kerja sama lain yang sebelumnya dimohonkan tidak tersedia di Sekretariat Daerah Nagan Raya. Dokumen yang disebut tersedia dan menjadi objek sengketa adalah PKS.

Catatan persidangan yang didokumentasikan APEL Green Aceh mencantumkan keterangan, “PKS Ada (Tertutup).”

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses sengketa. Di satu sisi, keberadaan dokumen kerja sama disebut ada. Di sisi lain, isi dokumen tersebut belum diberikan kepada pemohon informasi.

Direktur Eksekutif Yayasan APEL Green Aceh, Rahmad Syukur, mempertanyakan dasar pemerintah dalam mengecualikan dokumen tersebut.

“Pemerintah berbicara tentang investasi Rp200 triliun, tetapi ketika masyarakat meminta melihat dokumen kerja samanya, dokumen itu justru ditutup. Kalau rakyat diminta percaya kepada pemerintah, pemerintah juga harus berani membuka apa yang sebenarnya disepakati,” kata Rahmad, Minggu (06/09/2026).

Menurut Rahmad, nilai investasi yang disebut mencapai Rp200 triliun membuat informasi mengenai kerja sama tersebut memiliki kepentingan publik yang besar.

Apalagi, investasi dalam skala tersebut berpotensi berkaitan dengan penggunaan ruang, pembangunan infrastruktur, pemanfaatan sumber daya alam, kegiatan industri, serta kondisi sosial dan lingkungan masyarakat.

“Rp200 triliun bukan angka kecil. Kalau investasi ini membawa nama Nagan Raya dan berpotensi menggunakan ruang serta sumber daya Nagan Raya, masyarakat berhak mengetahui apa yang sedang direncanakan,” ujarnya.

Mengapa PKS dikecualikan?

APEL Green Aceh meminta proses pembuktian di KIA tidak berhenti pada pernyataan bahwa PKS merupakan informasi tertutup. Organisasi tersebut meminta pemerintah menunjukkan dasar hukum serta alasan konkret pengecualian informasi.

Menurut APEL, pemerintah perlu menjelaskan informasi atau bagian mana dari PKS yang dianggap tidak dapat dibuka kepada publik, dasar hukum pengecualiannya, serta potensi kerugian yang menjadi alasan informasi tersebut ditutup.

Pertanyaan lainnya adalah apakah seluruh dokumen memang harus dirahasiakan atau terdapat bagian tertentu yang tetap dapat diberikan kepada masyarakat.

Bagi APEL, status sebagai dokumen kerja sama pemerintah tidak serta-merta menjadikan seluruh isinya tertutup.

“Pemerintah tidak cukup hanya mengatakan dokumen ini rahasia. Mereka harus mampu membuktikan secara hukum mengapa informasi tersebut tidak dapat diketahui publik,” kata Rahmad.

Uji keterbukaan di Komisi Informasi Aceh

Memasuki tahap pembuktian, kedua pihak akan menyampaikan alat bukti dan argumentasi mengenai objek sengketa.

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya akan diminta menjelaskan dasar pengecualian terhadap dokumen PKS. Sementara APEL Green Aceh akan menguji keputusan tersebut berdasarkan ketentuan keterbukaan informasi publik dan kepentingan masyarakat.

Bagi APEL, sengketa ini bukan hanya mengenai satu dokumen. Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana pemerintah daerah mempertanggungjawabkan informasi mengenai kebijakan dan rencana pembangunan yang memiliki dampak terhadap publik.

“Dokumen pemerintahan yang berkaitan dengan kebijakan publik bukan milik pribadi pejabat. Pemerintah menjalankan mandat publik dan karena itu keputusan yang berdampak kepada masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan,” kata Rahmad.

Ia menegaskan bahwa APEL Green Aceh tidak sedang meminta pemerintah menghentikan rencana investasi.

“Kami tidak meminta pemerintah menghentikan investasi. Kami meminta keterbukaan. Siapa investornya, apa proyeknya, bagaimana kerja samanya, apa dampaknya, dan apa jaminannya bagi masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.

Menurut Rahmad, keterbukaan justru dapat menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap rencana pembangunan.

“Kalau investasi itu baik untuk rakyat, buka informasinya dan biarkan publik menilainya. Rp200 triliun terlalu besar untuk hanya menjadi cerita tanpa dokumen yang dapat diperiksa,” katanya.

APEL Green Aceh menyatakan akan mengikuti proses sengketa hingga KIA memberikan keputusan mengenai status informasi dan dokumen kerja sama tersebut.

Keputusan KIA nantinya akan menjadi salah satu titik penting untuk melihat sejauh mana dokumen kerja sama pemerintah daerah terkait rencana investasi berskala besar dapat diakses dan diawasi oleh masyarakat.(TH05)

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...