HAkA Desak Audit Hutan Aceh

Alih fungsi hutan
Kondisi hutan Aceh yang telah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan sawit. [Foto: Rahasiaumum.com/*]

Banda Aceh. RU – Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh (HAkA) mendesak Pemerintah Aceh segera melakukan audit menyeluruh terhadap hutan dan lingkungan di Aceh.

Desakan itu mencuat menyusul lonjakan kehilangan tutupan hutan yang dinilai telah mencapai kondisi mengkhawatirkan.

Manajer Legal dan Advokasi HAkA, Muhammad Fahmi, mengatakan audit hutan dan lingkungan saat ini bukan lagi sekadar penting, tetapi sudah menjadi kebutuhan mendesak.

Berdasarkan data yang dimilikinya, kehilangan tutupan hutan Aceh meningkat tajam dari sekitar 10.610 hektare pada 2024 menjadi 39.687 hektare pada 2025.

Dari total kehilangan tutupan hutan tersebut, sekitar 15.230 hektare disebut disebabkan oleh aktivitas manusia.

Kondisi itu, semestinya menjadi alarm serius bagi Pemerintah Aceh, terlebih sebagian besar kehilangan tutupan hutan terjadi dalam bentang Kawasan Ekosistem Leuser.

“Lonjakan kehilangan tutupan hutan harus menjadi alarm keras bagi Pemerintah Aceh. Audit hutan harus menjadi audit terhadap kerusakan sekaligus audit terhadap tata kelola dan pengawasan. Jangan sampai kita hanya menemukan hutan yang hilang, tetapi gagal menemukan siapa yang menyebabkan, membiayai, menikmati keuntungan, atau membiarkan kerusakan itu terjadi,” kata Fahmi, Minggu (06/09/2026).

Fahmi menilai sejumlah persoalan harus ditelusuri melalui audit, mulai dari dugaan pembukaan kawasan hutan secara ilegal, alih fungsi hutan bermasalah, pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal, aktivitas pertambangan di kawasan hutan, ekspansi perkebunan, hingga kemungkinan tumpang tindih antara izin, tata ruang, dan kawasan hutan.

Selain itu, lemahnya pengawasan hingga kemungkinan pembiaran oleh pihak yang memiliki kewenangan juga dinilai perlu diperiksa.

Audit yang dilakukan tidak cukup hanya menemukan lokasi pohon yang hilang, tetapi harus mengurai bagaimana kayu atau hasil sumber daya keluar dari kawasan tersebut, siapa yang mengangkut, dokumen apa yang digunakan, ke mana hasilnya dibawa, hingga siapa yang memperoleh keuntungan.

“Hutan dibuka, kayu keluar, siapa yang mengangkut, dokumen apa yang digunakan, ke mana kayu atau hasil sumber daya itu mengalir, siapa yang memperoleh keuntungan, dan siapa yang gagal atau lalai mengawasi. Kalau rantai ini tidak dibongkar, maka audit hanya akan menghasilkan angka, sementara pelaku dan sistem yang menyebabkan kerusakan tetap bekerja,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar audit hutan tidak sekadar menjadi pemeriksaan administratif terhadap dokumen perusahaan atau pemegang izin.

Ia menilai pemeriksaan yang hanya berfokus pada kelengkapan dokumen berisiko menghasilkan kesimpulan bahwa suatu aktivitas terlihat legal di atas kertas, sementara kondisi di lapangan justru menunjukkan kerusakan.

Karena itu, audit harus mencakup kinerja dan tanggung jawab institusi pengelola serta pengawas kawasan.

Pemeriksaan harus menjawab siapa yang bertanggung jawab mengawasi suatu kawasan, bagaimana patroli dilakukan, bagaimana laporan masyarakat ditindaklanjuti, serta bagaimana pemerintah menangani titik-titik deforestasi dan pelanggaran yang telah diketahui.

Ia juga mendorong audit perubahan tutupan hutan dilakukan menggunakan data spasial yang kemudian diverifikasi langsung di lapangan. Citra satelit, analisis GIS, data perubahan tutupan hutan secara time series, drone untuk lokasi tertentu, serta verifikasi lapangan dinilai perlu digunakan.

Audit tersebut harus dapat menunjukkan secara jelas lokasi hutan yang hilang, kapan perubahan mulai terjadi, luas kawasan yang terdampak, serta perubahan fungsi kawasan setelah hutan terbuka.

Hal itu penting untuk mengetahui apakah kawasan tersebut berubah menjadi perkebunan, pertambangan, permukiman, jalan, atau penggunaan lainnya.

Menurut Fahmi, audit juga harus membandingkan legalitas izin dengan kondisi aktual di lapangan.

Pemeriksaan mencakup lokasi dan batas koordinat izin, kesesuaiannya dengan kawasan hutan dan tata ruang, luas kegiatan, kewajiban perlindungan serta pemulihan lingkungan, termasuk kemungkinan adanya aktivitas di luar wilayah yang diizinkan.

Audit juga tidak boleh hanya menyasar perusahaan atau pemegang izin. Kegiatan yang berlangsung tanpa izin maupun aktivitas di luar mekanisme resmi harus menjadi bagian dari pemeriksaan.

Persoalan seperti deforestasi, alih fungsi hutan, penebangan liar, pertambangan di kawasan hutan, kebakaran hutan dan lahan, perambahan, kerusakan kawasan hulu, hingga daerah aliran sungai harus ditelusuri secara menyeluruh.

“Kerusakan hutan bukan hanya persoalan pohon. Kerusakan hutan akan berdampak langsung terhadap banjir, longsor, erosi, ketersediaan air, konflik satwa dengan manusia, dan keselamatan masyarakat,” kata Fahmi.

Ia juga menekankan penegakan hukum harus berjalan bersama pemulihan ekologis. Kawasan yang rusak harus dipulihkan sesuai tingkat kerusakan dan karakter ekologisnya.

Pemulihan tersebut dapat mencakup rehabilitasi hutan, pemulihan daerah aliran sungai dan kawasan hulu, pemulihan habitat satwa, serta perlindungan kawasan dari kerusakan lanjutan.

Menurut Fahmi, beban pemulihan tidak semestinya seluruhnya ditanggung negara apabila terdapat pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan.

Di sisi lain, ia meminta seluruh proses audit dilakukan secara independen, transparan, berbasis data, dan dapat diuji publik.

Masyarakat berhak mengetahui luas hutan yang hilang, lokasi kerusakan, penyebabnya, pihak yang memiliki atau menguasai aktivitas di kawasan tersebut, serta tindakan yang telah dilakukan pemerintah.

“Jika audit menemukan pelanggaran serius, pemerintah tidak boleh berhenti pada rekomendasi. Kegiatan yang merusak harus dihentikan, pelaku harus dimintai pertanggungjawaban, keuntungan ilegal harus ditelusuri, dan kawasan yang rusak harus dipulihkan,” katanya.(TH05)

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...