Calang. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya melelang delapan unit handphone (Hp) hasil rampasan negara dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dan hasilnya disetor ke kas negara.
“Dari lelang tersebut, didapatkan hasil sekitar Rp3.611.000 yang disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),”kata Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Aceh Jaya, Muhammad Irsan, Kamis (29/10/2026).
Ia menyebutkan, delapan unit telepon genggam yang dijual terdiri atas berbagai merek, yakni Realme, Redmi, Infinix, Oppo, dan Samsung.
Dari seluruh barang tersebut, Samsung Galaxy A26 berwarna mint menjadi ponsel dengan nilai jual tertinggi, yakni Rp1.245.000. Sementara itu, Redmi 5 Plus berwarna emas terjual dengan nilai Rp44.000.
Adapun enam unit lainnya meliputi Realme berwarna hijau senilai Rp208.000, Redmi A5 berwarna hitam Rp220.000, Realme C71 Rp362.000, Infinix Smart 8 berwarna hitam Rp150.000, Oppo berwarna biru dongker Rp84.000, serta Infinix X6528B berwarna hijau muda Rp223.000.
“Pelelangan ini merupakan mekanisme pengelolaan barang yang telah dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, guna mendukung pemulihan aset negara secara transparan dan akuntabel,” ujar Muhammad Irsan.(TH05)













