Calang. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 1.319.796.010,83 sepanjang Januari hingga April 2026.
Pemulihan tersebut dilakukan melalui mekanisme bantuan hukum non-litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Kejari Aceh Jaya, Soekesto Ariesto, mengatakan capaian tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
“Pemulihan keuangan negara tidak hanya soal pengembalian kerugian secara finansial, tetapi juga mencakup penyelamatan aset, optimalisasi pendapatan daerah, serta pencegahan potensi kerugian di masa mendatang,” kata Soekesto, dikutip Rabu (15/04/2026).
Pemulihan tersebut berasal dari penanganan 76 Surat Kuasa Khusus (SKK) non-litigasi yang berkaitan dengan temuan Inspektorat di sejumlah OPD, di antaranya Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, DPMPKB, Dinas Pendidikan, serta RSUD Teuku Umar.
Dalam prosesnya, JPN melakukan berbagai langkah seperti koordinasi, klarifikasi, hingga pendekatan persuasif melalui negosiasi guna mendorong pengembalian kerugian sesuai hasil audit.
“Seluruh hasil pemulihan telah disetorkan ke kas daerah melalui Bank Aceh sebagai bentuk pengembalian resmi,” ujarnya.(TH05)














