Aparatur Gampong Dibekali Aturan dan Mekanisme Dana Desa

Plt Kepala DPMP Abdya, Jasmadi memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Perbup tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Blangpidie. Selasa 5 Mei 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/T018]

Blangpidie. RU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati tentang pengelolaan dana desa tahun anggaran 2026 di sejumlah kecamatan.

Kegiatan berlangsung sejak Selasa (05/05/2026) di Jeumpa, Blangpidie, Kuala Batee, serta Babahrot.

Agenda berlanjut Rabu, 6 Mei 2026 di Susoh, Setia, dan Tangan-Tangan, kemudian ditutup Kamis, 7 Mei 2026, di Manggeng serta Lembah Sabil.

Sosialisasi diikuti keuchik, tuha peut, dan pendamping desa dari tiap wilayah.

Plt Kepala DPMP4 Abdya, Jasmadi, menyatakan kegiatan ini penting agar aparatur tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu menerapkannya secara tepat dalam setiap tahapan pengelolaan anggaran.

“Kegiatan tersebut penting agar aparatur desa tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu menerapkannya dengan benar dalam setiap tahapan pengelolaan dana desa,” ujarnya saat memberi sambutan di Kecamatan Blangpidie.

Ia menambahkan materi yang disampaikan mencakup informasi teknis serta kebijakan terbaru yang wajib dipatuhi pemerintah gampong.

Langkah tersebut bertujuan mencegah potensi penyimpangan sekaligus memastikan penggunaan anggaran sesuai prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“Peserta juga diberikan pemahaman terkait hak dan kewajiban perangkat desa dalam pengelolaan dana desa, termasuk mekanisme pertanggungjawaban kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris DPMP4 Abdya sekaligus Ketua Pelaksana, Mahyuddin, menegaskan kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman aparatur gampong terkait aturan dan mekanisme pengelolaan dana desa tahun anggaran 2026.

“Selain memberikan pemahaman terkait regulasi terbaru, sosialisasi ini juga bertujuan memperkuat kapasitas aparatur desa agar pengelolaan dana desa berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujar Mahyuddin.

Ia menambahkan kegiatan tersebut juga menjadi sarana koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah gampong dalam menentukan prioritas penggunaan dana desa untuk pembangunan serta pemberdayaan masyarakat.(T018)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...