Blangpidie. RU – RSUD-TP Abdya tidak lagi melayani Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bagi masyarakat desil 8–10 sejak 1 Mei 2026. Kebijakan tersebut mengacu pada Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026.
Direktur RSUD-TP Abdya, dr. Ismail Muhammad, menyatakan layanan JKA kini hanya diperuntukkan bagi kelompok desil 1 hingga 7.
“Sejak pergub itu berlaku, kami tidak lagi melayani masyarakat kategori desil 8 sampai 10 dengan fasilitas JKA. Yang dilayani hanya desil 1 hingga 7,” ujarnya, kepada rahasiaumum.com, Selasa (05/05/2026).
Ia menyarankan masyarakat dalam kategori desil 8–10 untuk mendaftar secara mandiri melalui BPJS Kesehatan.
Meski demikian, rumah sakit tetap memberikan pelayanan bagi pasien dalam kondisi darurat tanpa mempertimbangkan kategori tersebut.
“Pasien gawat darurat tetap kami layani, berapa pun desilnya,” tegasnya.
Ismail mengungkapkan telah menerima sekitar 10 keluhan terkait perubahan kebijakan tersebut.
Namun, pihak rumah sakit tetap mengikuti aturan karena klaim untuk desil 8–10 tidak dapat diproses jika menggunakan fasilitas JKA.
Ia mengimbau masyarakat memeriksa status desil sebelum berobat.
Jika terdapat ketidaksesuaian data, warga dapat mengajukan sanggahan atau berkonsultasi dengan Dinas Sosial setempat.(T018)














