Langsa. RU – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa mengungkap 10 kasus narkotika selama Operasi Sarang Narkoba yang berlangsung pada 9 hingga 27 Oktober 2026.
Sebanyak 14 tersangka diamankan dengan barang bukti 39,9 kilogram ganja dan 24,38 gram sabu.
”Dari 10 kasus yang diungkap, sembilan merupakan perkara sabu dan satu kasus peredaran ganja, dengan 14 orang diamankan,” kata Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, dalam konferensi pers di Mapolres Langsa, Kamis, 29 Oktober 2026.
Dari 14 orang itu, 12 diduga terlibat dalam perkara sabu dan dua lainnya dalam kasus ganja.
Polisi juga mengategorikan 11 orang sebagai bandar atau pengedar, sementara tiga lainnya sebagai pengguna.
Pengungkapan terbesar, terjadi di Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, dimana polisi menyita 39,9 kilogram ganja pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.
”Dalam kasus itu, personel menangkap dua pria berinisial AN (27) dan MM (20). Keduanya berasal dari Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur,” ungkapnya.
AN tercatat bekerja sebagai petani, sedangkan MM berstatus pelajar atau mahasiswa. Polisi menduga keduanya berperan sebagai bandar atau pengedar ganja.
Sementara untuk sembilan kasus sabu yang diungkap selama operasi menghasilkan barang bukti dengan berat keseluruhan 24,38 gram.
Pengungkapan perkara sabu dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Langsa, meliputi Kecamatan Langsa Lama, Langsa Barat, Langsa Baro dan Langsa Kota. Polisi juga melakukan pengungkapan di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur.
”Seluruh orang yang diamankan saat ini menjalani proses hukum sesuai perkara masing-masing,” pungkasnya.(TH05)













