Sukamakmue. RU – Personel Satreskrim Polres Nagan Raya mengamankan seorang berinisial UT yang diduga terlibat dalam tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin (illegal mining) di Desa Tuwi Meulesong, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
Terduga diamankan pada Jumat (23/10/2026), sekitar pukul 11.00 WIB, setelah mendatangi Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin, 12 Oktober 2026, ketika tim gabungan Satreskrim Polres Nagan Raya bersama Tim Intel Kodim Nagan Raya menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut.
Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal pun langsung menuju lokasi.
“Saat tiba dilokasi petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, Sabtu (24/10/2026).
Ia menyebutkan, dalam hal ini ditemukan barang bukti diantaranya dua unit gubuk, satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi berwarna oranye, satu unit alat penyaring emas (asbuk), satu unit timbangan digital, dua buah indang atau alat pemisah emas, satu buah wajan berukuran kecil, tiga buah ambal penyaring emas, serta satu unit mesin penyedot air merek Tianli.
Ia menjelaskan, pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas membawa excavator beserta barang bukti lainnya ke Polres Nagan Raya dengan didampingi Kepala Desa Tuwi Meulesong.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, alat berat tersebut diduga telah digunakan untuk aktivitas pertambangan sejak Juli 2026. Penyidik juga memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan UT sebagai pemilik alat berat sekaligus pihak yang membiayai kegiatan tersebut,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, petugas telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada yang bersangkutan. Namun, kedua panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan alat bukti, penyidik memperoleh petunjuk mengenai dugaan keterlibatan yang bersangkutan.
Pada Jumat, 23 Oktober 2026, UT akhirnya datang ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya dan kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta ketentuan perubahan peraturan perundang-undangan yang disebutkan dalam laporan perkara.
“Penyidikan dilakukan guna mengungkap secara jelas peran pihak-pihak yang diduga terlibat serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Kasat Reskrim Muhammad Rizal.(TH05)













