Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Markup APE

Korupsi_APE
Ilustrasi - Dugaan penggelembungan harga pengadaan alat peraga edukasi. [Foto: Rahasiaumum.com/*]

Takengon. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah memanggil dua pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan penggelembungan harga (markup) pengadaan Alat Peraga Edukasi (APE) tahun anggaran 2025 senilai Rp 2,19 miliar.

Kepala Kejari Aceh Tengah melalui Kepala Seksi Intelijen, Hasrul, mengatakan pemanggilan kedua pejabat itu untuk dimintai klarifikasi terkait pengadaan APE.

“Dua pejabat yang diperiksa yakni PPTK atas nama Imran dan Rasidah yang kemudian yang saat ini menjabat Plt Kadisdikbud Aceh Tengah,” kata Hasrul, Sabtu (24/10/2026).

Menurut Hasrul, pemanggilan itu dilakukan menyusul adanya laporan mengenai dugaan markup pengadaan APE pada Disdikbud Aceh Tengah tahun anggaran 2025.

Dalam pengadaan APE dengan total anggaran mencapai Rp 2,19 miliar itu, diduga terdapat perbedaan harga yang cukup signifikan antara sejumlah barang dalam dokumen kontrak dengan harga barang sejenis yang ditawarkan di sejumlah lokapasar atau marketplace.

APE di maksud merupakan barang yang yang diperuntukkan bagi taman kanak-kanak (TK) selaku penerima manfaat program di Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam penelusuran awal, teridentifikasi 44 paket APE yang dibeli melalui kegiatan pengadaan pada 2025. Setiap paket terdiri atas sekitar 20 jenis barang dan diperuntukkan bagi 44 TK penerima manfaat.

Sejumlah item yang dinilai memiliki selisih harga cukup besar, salah satunya adalah perangkat playground yang dilengkapi perosotan, terowongan, dan ring basket.

Berdasarkan penelusuran, barang sejenis pada salah satu marketplace ditawarkan dengan harga sekitar Rp 4,8 juta. Sementara itu, harga yang tercantum dalam kontrak pengadaan mencapai Rp 13,8 juta.

Selain itu, item nomor 18 dalam kontrak, yakni terowongan PAUD dengan spesifikasi berukuran 210 x 102 x 105 sentimeter, di marketplace dijual dengan harga sekitar Rp 1,7 juta, sementara, harga yang tercantum dalam kontrak mencapai Rp 3,6 juta per unit.

Namun, perbedaan harga antara penawaran di marketplace dan harga dalam kontrak, tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana maupun kerugian negara.

“Karena itu perlu pemeriksaan lanjutan mencakup keberadaan fisik barang, spesifikasi, volume, kualitas, harga satuan, proses pengadaan, serta kesesuaian antara dokumen kontrak dan barang yang diterima,” ujar Hasrul.

Ia menyebut, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum didukung hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.(TH05)

Di Balik Batu Bata, Peluh Aisyah dan Parman Menyambung Hidup

Banda Aceh. RU – Gerimis membasahi tumpukan tanah liat dan batu bata di sebuah tempat...

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...