Banda Aceh. RU – Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh menetapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit pekebun mitra untuk periode 21 Oktober hingga 3 November 2026.
Harga tertinggi untuk mitra plasma mencapai Rp 3.510 per kilogram (kg), berlaku bagi sawit berusia 10–20 tahun di wilayah timur Aceh.
Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit yang berlangsung di Kantor Distanbun Aceh, Banda Aceh, pada 21 Oktober 2026. Hasil rapat itu diteken langsung oleh Plt Kepala Distanbun Aceh, Azanuddin Kurnia.
Dalam penetapan tersebut, harga TBS dibedakan berdasarkan usia tanaman untuk pekebun mitra plasma serta komposisi varietas buah sawit bagi mitra swadaya. Harga juga dibagi menurut wilayah timur dan barat Aceh.
Untuk mitra plasma di wilayah timur, harga TBS sawit usia tiga tahun ditetapkan Rp2.636 per kg. Harga meningkat menjadi Rp2.885 per kg untuk tanaman usia empat tahun dan Rp3.059 per kg untuk usia lima tahun.
Selanjutnya, harga TBS untuk sawit usia enam tahun mencapai Rp3.217 per kg, usia tujuh tahun Rp3.342 per kg, usia delapan tahun Rp3.407 per kg, dan usia sembilan tahun Rp3.433 per kg.
Adapun harga tertinggi berlaku untuk tanaman berusia 10–20 tahun, yakni Rp3.510 per kg. Setelah itu, harga berangsur turun seiring bertambahnya usia tanaman, mulai Rp3.380 per kg untuk usia 21 tahun hingga Rp3.196 per kg untuk usia 25 tahun.
Sementara itu, harga TBS mitra plasma di wilayah barat berada sedikit di bawah wilayah timur. Untuk tanaman usia 10–20 tahun, misalnya, harga ditetapkan Rp3.478 per kg, sedangkan tanaman usia tiga tahun sebesar Rp2.612 per kg.
Untuk pekebun mitra swadaya, harga ditentukan berdasarkan komposisi varietas tenera dan dura. Pada komposisi 100 persen tenera dan nol persen dura, harga TBS ditetapkan Rp3.219 per kg di wilayah timur dan Rp3.189 per kg di wilayah barat.
Harga tersebut turun seiring meningkatnya proporsi dura. Pada komposisi 40 persen tenera dan 60 persen dura, harga ditetapkan Rp3.097 per kg untuk wilayah timur dan Rp3.069 per kg untuk wilayah barat.
Dalam rapat tersebut, tim juga menetapkan rata-rata harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebesar Rp14.821,60 dan harga inti sawit atau kernel sebesar Rp12.688,19. Indeks K ditetapkan sebesar 89,67 persen untuk wilayah timur dan 88,93 persen untuk wilayah barat.
Penetapan harga ini berlaku hingga 3 November 2026. Tim dijadwalkan kembali menggelar rapat penetapan harga TBS pada 4 November 2026 pukul 10.00 WIB melalui konferensi video Zoom.(TH05)













