Tapaktuan. RU – Polres Aceh Selatan menangkap seorang tersangka pelaku penyalahgunaan BBM subsidi bersama barang bukti 640 liter solar.
“Tersangka beinisial KL ditangkap karena diduga telah menyalahgunakan BBM subsidi jenis solar,” kata Kasatreskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Bagus Pribadi, Sabtu (17/10/2026).
Penangkapan dilakukan di Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, pada Jumat (16/10) pukul 23.50 WIB.
Selain menangkap terduga pelaku, petugas juga mengamankan dua mobil yang diduga digunakan mengangkut 640 Solar subsidi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, KL mengaku solar subsidi tersebut rencananya dijual dan disimpan ke sebuah perusahaan di kawasan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya.
“Selanjutnya, petugas memeriksa lokasi penyimpanan BBM dan menemukan 20 jeriken berisi solar subsidi dengan total mencapai 640 liter. Selanjutnya, KL bersama barang bukti dibawa ke Polres Aceh Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Bagus Pribadi.
Atas perbuatannya, penyidik menyangkakan KL melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.(TH05)













