Sukamakmue. RU – Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap pria berinisial M sebagai terduga pelaku penggelapan dan penyalahgunaan BBM subsidi jenis biosolar.
Dalam perkara ini, terduga dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal mengatakan bahwa penahanan terhadap M dilakukan pada Rabu 1 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi di Desa Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur.
“Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh keterangan bahwa BBM bio solar bersubsidi tersebut diduga dijual atau diniagakan kepada M oleh dua orang yang sebelumnya telah diproses dalam perkara yang sama,” kata Rizal dikutip Sabtu (04/07/2026).(TH05)













