Polres Nagan Raya Amankan Pelaku Barang Pecah Belah

Terduga pencuri barang pecah belah salasasatu toko di Desa Kulu, Kecamatan Seunagan, yang ditangkap Polres Nagan Raya. Selasa 31 Maret 2026. [Foto Dok : Polres Nagan Raya/rahasiaumum.com]

Nagan Raya. RU – Unit Reskrim Polsek Seunagan menahan U.S. (28), warga Desa Kulu, yang diduga mencuri barang pecah belah milik Z.A. (54), pemilik toko di Desa Kulu, Kecamatan Seunagan.

Penahanan dilakukan pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolsek Seunagan, Iptu M. Yacob, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah saksi melaporkan melihat barang milik korban berada di rumah terduga pelaku.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Yacob, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Selasa (31/03/2026).

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui tindak pidana agar situasi keamanan tetap kondusif.(*)

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...