BPK: Pertanggungjawaban Dana Hibah Rp3,13 Miliar di Simeulue Bermasalah

Dana Hibah
Pertanggungjawaban dana hibah di Simeulue dilaporkan bermasalah. [Foto: Rahasiaumum.com/*]

Sinabang. RU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah dalam proses pertanggungjawaban belanja hibah Pemerintah Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2025.

Dalam pemeriksaan tersebut, terdapat dana hibah senilai Rp 3,129 miliar yang penerimanya terlambat menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) atau belum melengkapi dokumen surat pernyataan tanggung jawab.

Untuk diketahui, pada tahun anggaran 2025, Pemkab Simeulue mengalokasikan Belanja Hibah sebesar Rp 4.138.346.694 dengan realisasi Rp 4.117.836.694 atau 99,50 persen dari total anggaran.

Anggaran itu terdiri atas Belanja Hibah kepada Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia sebesar Rp3.409.000.000 dengan realisasi Rp3.388.490.000 atau 99,40 persen. Sementara Belanja Hibah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebesar Rp729.346.694 terealisasi seluruhnya atau 100 persen.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban pada masing-masing SKPK, pengelolaan belanja hibah tersebut belum sepenuhnya memadai,”demikian bunyi laporan BPK Aceh, Kamis (20/08/2026).

Salah satu temuan berkaitan dengan penyaluran dana hibah yang dikelola Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Simeulue, senilai Rp130 juta dan tidak disertai dengan adanya Pakta Integritas.

Seharusnya, Pakta Integritas ini menjadi dokumen penting sebagai pernyataan kesanggupan pihak penerima hibah untuk menggunakan dana sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan proposal yang diajukan.

Tiga penerima hibah yang tidak membuat Pakta Integritas masing-masing adalah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Simeulue yang menerima dana hibah sebesar Rp50 juta, kemudian MPC Pemuda Pancasila Simeulue yang menerima dana hibah Rp30 juta, serta Panitia HUT Amuren Cup VIII yang menerima dana hibah sebesar Rp50 juta.

Dalam laporannya, BPK mengungkapkan bahwa KONI Simeulue menerima hibah dalam dua tahap, yakni Rp2.525.793.344 pada tahap pertama dan Rp503.206.656 pada tahap kedua. Kedua penyaluran tersebut telah dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab, namun hingga pemeriksaan terinci berakhir, belum terdapat LPJ yang disampaikan kepada Dispora.

Selain KONI, Panitia HUT Amuren Cup VIII yang menerima Rp50 juta tercatat terlambat menyampaikan LPJ dan belum memiliki Surat Pernyataan Tanggung Jawab.

Sementara KNPI yang menerima hibah Rp50 juta telah menyerahkan LPJ, tetapi dokumen tersebut tidak dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab.

Berdasarkan wawancara BPK dengan Bendahara Pengeluaran Dispora, seluruh dokumen persyaratan dan pertanggungjawaban hibah, seperti proposal, Surat Keputusan Bupati tentang penetapan calon penerima hibah, dan NPHD, diserahkan penerima kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebelum diteruskan kepada Bendahara Pengeluaran sebagai syarat pencairan dana.

“Namun, kelengkapan dokumen tersebut belum seluruhnya diverifikasi,” ungkap pihak BPK.

Dispora Simeulue pun telah dua kali mengirimkan surat permintaan LPJ kepada penerima hibah.

Teguran pertama disampaikan melalui Surat Nomor 400.4/194/2025 tertanggal 22 Desember 2025, disusul teguran kedua melalui Surat Nomor 400.4/17/2026 tertanggal 4 Februari 2026.

Meski BPK telah memberikan kesempatan hingga pemeriksaan terinci berakhir, LPJ dari KONI belum diterima Dispora.

 Berdasarkan konfirmasi kepada Ketua Harian dan Wakil Bendahara KONI, laporan tersebut belum diserahkan karena masih terdapat dokumen pertanggungjawaban yang belum ditandatangani oleh pengurus KONI.

Temuan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Simeulue Nomor 20 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Pemkab Simeulue.

Aturan tersebut antara lain mewajibkan SKPK melakukan evaluasi, verifikasi, dan validasi terhadap usulan hibah.

Selain itu, pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian hibah harus dilengkapi sejumlah dokumen, termasuk Pakta Integritas dari penerima hibah.

Penerima hibah juga diwajibkan bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana yang diterima, menyampaikan LPJ, serta melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dan/atau bukti pengeluaran yang lengkap dan sah.

Batas waktu penyampaian laporan penggunaan hibah ditetapkan paling lambat 10 Januari pada tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

BPK menilai kondisi tersebut mengakibatkan hibah yang telah disalurkan berisiko disalahgunakan.

Karena itu, BPK menyarankan kepada Kepala Dispora Kabupaten Simeulue untuk menginstruksikan PPTK agar memverifikasi kelengkapan dokumen pertanggungjawaban hibah dari setiap penerima serta memerintahkan Bendahara Pengeluaran menatausahakan dokumen pertanggungjawaban hibah sesuai ketentuan yang berlaku.(TH05)

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...