Banda Aceh. RU – Pemerintah Aceh mendapatkan dana hibah sebesar Rp27 miliar dari RBP REDD+ Indonesia melalui Green Climate Fund (GCF) untuk penguatan pengelolaan kawasan hutan Aceh.
Hibah tersebut merupakan bagian dari pendanaan RBP REDD+ Indonesia melalui Green Climate Fund (GCF), setelah Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan Yayasan Pesona Tropis Alam Indonesia (PETAI) menandatangani kerja sama pengelolaan dana Results-Based Payment (RBP) REDD+ untuk Aceh.
Penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Direktur Yayasan PETAI, Dr Masrizal Saraan, Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto, disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, di Jakarta.
Dalam skema dana hibah ini, Pemerintah Aceh menjadi penerima manfaat, sementara Yayasan PETAI bertindak sebagai lembaga perantara yang memfasilitasi pengelolaan serta implementasi program bersama pemerintah Aceh serta pemangku kepentingan di tingkat provinsi maupun tapak.
“Kita akan menggunakan momentum ini untuk membangun sistem REDD+ yang kredibel, membuktikan kinerja penurunan emisi, melindungi hutan, dan memastikan manfaat ekonomi kembali kepada masyarakat,” ujar juru bicara Pemerintah Aceh, T Kamaruzzaman, dikutip Jumat (14/08/2026).
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir menegaskan, penggunaan dana hibah ini perlu disinergikan dengan agenda rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pascabencana, terutama pada kegiatan yang dapat mendukung pemulihan lingkungan, rehabilitasi kawasan hutan dan lahan, penguatan ekonomi masyarakat terdampak, serta pembangunan kembali yang lebih tangguh dan berkelanjutan.
Untuk memastikan program berjalan dalam satu kerangka pemerintahan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf pun telah menerbitkan surat keputusan tentang pembentukan tim task force pengendalian gas rumah kaca dan penyelenggaran nilai ekonomi karbon berbasis yurisdiksi Aceh.
Task Force tersebut akan menjadi media koordinasi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam mengawal pelaksanaan program sekaligus memperkuat kesiapan Aceh menuju pengelolaan REDD+ yang lebih terintegrasi.(TH05)













