Tersangka Penggelapan Pajak Rp273 Juta Diserahkan ke Jaksa

TSk pajak
Tim PPNS menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Aceh Aceh Besar di Aceh Besar, Kamis (20/08/2026). [DJP/Rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Tim PPNS Kantor Wilayah DJP Aceh melimpahkan perkara tindak pidana perpajakan dengan tersangka berinisial MH melalui Kejaksaan Tinggi Aceh untuk selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Aceh Agung Saptono Hadi, Kamis (20/082026).

Ia memaparkan tersangka MH yang bekerja di PT BMP diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut dari lawan transaksi atas faktur pajak yang diterbitkan.

“Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp273 juta,” kata Agung.

Selain itu, tersangka diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN dalam kurun waktu Masa Pajak Agustus 2019 sampai dengan September 2019. Serta Masa Januari 2020 sampai dengan Desember 2020.

Perbuatan MH melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan huruf i UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali  diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU.

Serta Pasal 126 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, kata Agung Saptono Hadi.

“Ancaman hukumannya pidana paling lama enam tahun dan atau pidana denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” katanya.

Ia mengatakan penyelesaian proses penyidikan dugaan tindak pidana perpajakan tersebut merupakan wujud koordinasi dan kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum Kantor Wilayah DJP Aceh dengan Polda Aceh  dan Kejaksaan Tinggi Aceh serta Kejaksaan Negeri Aceh Besar.(TH05)

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...