Redelong. RU – Polres Bener Meriah menetapkan dua pelajar berinisial RA (17) dan HR (16) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yang videonya viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Julpandi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah keterangan para saksi dan alat bukti yang diperoleh penyidik dinilai cukup untuk menentukan status hukum kedua pelajar tersebut.
Perkara bermula dari peristiwa pada Sabtu siang, 22 Agustus 2026, dengan korban berinisial T (16), pelajar asal Kecamatan Wih Pesam, yang mengalami luka hingga dirawat di Rumah Sakit Datu Beru Takengon.
Dalam penyidikan, Unit IV PPA Satreskrim Polres Bener Meriah telah memeriksa enam saksi, mengamankan pakaian yang digunakan saat kejadian, serta rekaman video yang tersimpan di telepon seluler.
“Dari keterangan saksi, kejadian bermula ketika korban diduga tidak terima setelah mendapat teguran dari RA,” ungkap Iptu Julpandi.
Perselisihan kemudian berlanjut hingga korban mengajak RA berkelahi satu lawan satu di belakang lingkungan SMA Unggul Binaan Pante Raya.
Perkelahian itu kemudian melibatkan HR. Aksi tersebut direkam dan videonya beredar di media sosial hingga memicu perhatian publik.
Julpandi mengatakan, saat ini penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh rangkaian kejadian serta peran masing-masing tersangka terungkap.
“Karena kedua tersangka masih anak, proses hukum tetap mengacu pada ketentuan peradilan pidana anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.(TH05)













