Langsa. RU – Sejumlah elemen yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keadilan dan Korban Imigrasi Langsa menunda rencana aksi unjuk rasa di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa.
Aksi yang semula dijadwalkan Senin, 24 Agustus 2026, digeser menjadi Senin, 31 Agustus 2026 mendatang, untuk menghormati peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Koordinator Aksi Yoesdi Noer bersama Koordinator Lapangan (Korlap) Nasruddin, SE, mengatakan penundaan tersebut tidak mengurangi tuntutan terhadap dugaan buruknya pelayanan di Kantor Imigrasi Langsa.
“Tapi tuntutan terhadap bobroknya sistem pelayanan tetap kami lanjutkan,” ungkap Yoesdi Noer bersama Nasruddin kepada sejumlah wartawan, Selasa (25/08/2026).
Menurut Yoesdi, aksi solidaritas akan dimulai pukul 09.00 WIB di depan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Jalan A Yani, Kota Langsa.
Ratusan massa direncanakan turun dengan membawa bendera Merah Putih, spanduk, poster, serta pengeras suara.
Ia mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang dijamin konstitusi melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 dan Pasal 28 UUD 1945.
Massa, kata dia, menuntut keadilan serta kemudahan pelayanan bagi masyarakat.
“Jangan sampai lebih banyak lagi warga yang akan membuat pasport dibodohi oleh oknum-oknum imigrasi Langsa,” ujar Yoesdi.
Ia mengaku menjadi salah satu warga yang merasa dirugikan dalam proses pengurusan paspor.
Menurut dia, pelayanan tersebut disertai tindakan diskriminasi dan penilaian berbasis rasisme ketika dirinya mengurus dokumen perjalanan untuk keperluan berobat keluarganya ke Malaysia.
“Saya salah seorang korban tindakan diskriminasi dan penilaian berbasis rasisme dalam proses pelayanan pasport untuk berobat keluarga Negeri yaitu Malaysia,” tegas Buyong, sapaan Yoesdi.
Yoesdi menilai pelayanan pembuatan paspor di Imigrasi Langsa terkesan dipersulit.
Ia menyebut proses pengurusan dapat berlangsung berminggu-minggu hingga pemohon diminta membawa surat risalah sidang dari Pengadilan Negeri (PN).
Sementara itu, Nasruddin, SE, dari Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM), mengatakan aksi tersebut ditujukan untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan persoalan pelayanan publik di Kantor Imigrasi Langsa.
Salah satu tuntutan massa ialah menghentikan aturan sepihak dan dugaan manipulasi prosedur yang dinilai merugikan masyarakat.
Mereka juga mendorong pembenahan menyeluruh di lingkungan Imigrasi Langsa.
“Kita harapkan segera dilakukan reformasi total di tubuh Imigrasi Langsa ini dan mendorong perbaikan sistem secara menyeluruh agar tercipta pelayanan instansi yang cepat, profesional, adil, dan bebas diskriminasi,” tandas Nasruddin.
Selain itu, massa meminta kepastian hukum terkait perbedaan ejaan nama lama dan baru akibat kesalahan penulisan pada dokumen kependudukan, seperti “Suharto dengan Soeharto” atau “Sukarno dengan Soekarno”.
Nasruddin merujuk Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang menurutnya mengatur bahwa perubahan yang hanya berupa pembetulan ejaan atau kesalahan redaksional tidak memerlukan proses persidangan di PN.
Ia mencontohkan perubahan Soeharto menjadi Suharto, Chandra menjadi Candra, atau Djanuar menjadi Januar.
Ia juga menyebut Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor.
Menurut dia, proses persidangan di PN diperlukan apabila perubahan nama bersifat substantif atau mengubah nama secara keseluruhan, misalnya dari Abdullah menjadi Zakaria.
Selain persoalan tersebut, massa mendesak Imigrasi Langsa menyediakan layanan prioritas bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak, terutama pasien yang hendak berobat ke luar negeri serta calon jamaah umrah.
“Selain itu, Mendesak Imigrasi Langsa membuka layanan prioritas agar tidak mempersulit warga, khususnya pasien yang berobat dan jamaah yang hendak berangkat ibadah umroh serta sejumlah isu lainnya terkait pelayanan publik,” sebut Nasruddin, yang dikenal dengan sapaan Abu Seurapah.(S04)













