Imigrasi Langsa Deportasi Satu WNA China

China di Langsa
Seorang warga negara asing asal China saat akan dideportasi oleh petugas Imigrasi Langsa. [Foto: Imigrasi/Rahasiaumum.com]

Langsa. RU – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa mendeportasi seorang warga negara (WN) China berinisial ZL pada Kamis, 16 Juli 2026, karena yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia.

‎Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Indra Sakti Suhermansyah, menyebutkan, ZL dikenai tindakan administratif keimigrasian (TAK) sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

‎”Deportasi ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Indra, Jumat (17/07/2026).(TH05)

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...