Langsa. RU – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa mendeportasi seorang warga negara (WN) China berinisial ZL pada Kamis, 16 Juli 2026, karena yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Indra Sakti Suhermansyah, menyebutkan, ZL dikenai tindakan administratif keimigrasian (TAK) sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
”Deportasi ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Indra, Jumat (17/07/2026).(TH05)













