Kualasimpang. RU – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPPP-SPSI) memadati halaman kantor administrasi Kebun Pantai Kiara, Desa Semadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (18/09/2026).
Aksi unjuk rasa ini digelar sebagai bentuk solidaritas atas pengabaian hak pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap delapan eks karyawan PT PD PATI yang menggantung sejak 2024.
Massa menuntut manajemen PT PD PATI segera melunasi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak secara penuh.
Tindakan penundaan tersebut dinilai melanggar Pasal 156 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mewajibkan pengusaha membayar hak pekerja saat PHK tanpa penundaan.
Di tengah pengawalan puluhan personel Kepolisian untuk menjaga stabilitas Kamtibmas, orator aksi mengecam tindakan sewenang-wenang manajemen.
“Pemerintah harus bertindak tegas dan nyata terhadap manajemen PT PD PATI yang bertindak sewenang-wenang ini,” tegas salah satu peserta aksi.
Para pekerja menekankan bahwa aturan hukum telah mengikat kewajiban pengusaha tanpa celah.
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” ujar perwakilan pekerja dalam orasinya.
Ketua Pengurus Daerah FSPPP-SPSI Provinsi Aceh, Tedi Irawan, mendesak penegak hukum dan Dinas Tenaga Kerja turun tangan mengusut dugaan kejahatan ketenagakerjaan ini.
Menurutnya, pembiaran oleh perusahaan telah memicu kegaduhan dan mengganggu kondusivitas wilayah.
Massa mengancam akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh hak delapan eks karyawan ditunaikan sepenuhnya.(S04)













