Blangpidie. RU – Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menyerahkan tersangka kasus pemerkosaan anak bawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Tersangka berinisial JF ini merupakan warga Kecamatan Jeumpa, Abdya yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban yang merupakan keponakannya sendiri di rumahnya pada Senin, 28 Juli 2025 lalu.
Kepala Kejari Abdya melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Badrunsyah, menjelaskan bahwa dalam peristiwa tersebut, tersangka diduga menggunakan kekerasan fisik, pemaksaan, dan ancaman untuk membuat korban tidak berdaya.
“Atas perbuatannya, JF dijerat Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,”kata Badrunsyah, Sabtu (17/10/2026).
Setelah proses administrasi pelimpahan selesai, Kejari Abdya menitipkan tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie untuk kepentingan penahanan dan persiapan pelimpahan perkara ke Mahkamah Syar’iyah.
Badrunsyah mengatakan, kejaksaan berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan serta memastikan adanya kepastian hukum bagi korban.(TH05)













