Hukum  

Polisi Ungkap Peredaran 1 Ton Ganja, 80 Kg Sabu dan 1 Kg Kokain di Aceh

Narkotika
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah bersama sejumlah pejabat lainnya memperlihatkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Polda Aceh dan jajaran di Banda Aceh, Senin (6/10/2025). (Foto: Dok Humas Polda)

Banda Aceh. RU – Polda Aceh mengungkap peredaran 1,3 ton ganja siap edar sepanjang tiga bulan terakhir di sejumlah wilayah di Provinsi Aceh.

Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, Senin (06/10/2025) mengatakan, selain ganja, kepolisian di Aceh juga mengungkapkan peredaran 80,5 kilogram sabu serta satu kilogram kokain.

“Selain mengungkap peredaran barang terlarang tersebut, petugas juga menangkap 22 pelaku. Modus pelaku menyelundupkan dan mengedarkan narkoba dengan berbagai modus,” katanya.

Dari 1,3 ton ganja tersebut, sebagian besar diamankan dalam penindakan di kawasan Agusten, Kabupaten Gayo Lues.

Adapun total ganja yang diamankan di wilayah hukum Polres Gayo Lues tersebut mencapai satu ton lebih.

Selebihnya dari pengungkapan wilayah hukum polres lain di jajaran Polda Aceh.

Pengungkapan di Kabupaten Gayo Lues, ada sebanyak tiga kali yakni pada 24 Juli 2025 dengan barang bukti sebanyak 501 kilogram, pada 13 Agustus 2025 sebanyak 183 kilogram, serta pengungkapan pada 1 Oktober 2025 mencapai 405 kilogram.

Sedangkan pengungkapan sabu-sabu dilakukan di dua tempat, yakni di kawasan Blang Mangat dan Geudong Pase, Kabupaten Aceh Utara, pada 29 September 2025.

Sementara, untuk kokain merupakan pengungkapan di kawasan Iboih, Kecamatan Sukamakmur, Kota Sabang, pada 6 September 2025.

Polisi menangkap tiga pelaku, warga setempat, dalam pengungkapan kokain tersebut.

“Narkoba jenis kokain ini merupakan jenis baru masuk ke Aceh. Kokain ini hanya transit dan selanjutnya dibawa ke Sumatera Utara dan Bali untuk diedarkan,” kata Marzuki Ali Basyah.

Kapolda Aceh mengatakan pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Serta Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.(TH05)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...