Kutacane. RU – Sebanyak 10 paket sabu ditemukan polisi di sebuah pondok di Desa Gusung Batu, Kecamatan Deleng Pokhisen, Kabupaten Aceh Tenggara.
Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial J.F. (26) dan S.I. (33) turut diamankan.
Keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Badar pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 02.50 WIB setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di kawasan tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah pondok yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Saat J.F. dan S.I. diperiksa, polisi tidak menemukan barang terlarang pada tubuh keduanya.
Penggeledahan kemudian dilakukan di dalam pondok dan area sekitarnya.
Hasilnya, petugas menemukan 10 bungkus sabu.
“Enam paket ditemukan di dalam kamar pondok, tiga paket lainnya ditemukan di atas tanah tepat di bawah pondok, dan satu paket ditemukan di dalam dompet kecil,” kata Kasi Humas Polres Aceh Tenggara Ipda Patar kepada rahasiaumum.com, Senin (14/09/2026).
Dari 10 paket tersebut, sembilan bungkus memiliki berat bruto 1,25 gram, sedangkan satu paket lainnya berbobot bruto 2,88 gram.
Selain narkotika, polisi mengamankan sejumlah barang dari lokasi, yakni alat isap bong, mancis, dua kaca pirex, lima plastik panjang, tiga plastik kosong, gunting, pipet, dua telepon seluler, kotak rokok, dompet, dan sepeda motor Honda Beat.
Patar mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Badar melalui penyelidikan.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan,” ujarnya.
J.F. dan S.I. bersama seluruh barang bukti kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan peredaran narkotika tersebut.(AFW11)













