Polisi Bekuk Dua Pengedar Ganja di Aceh Selatan

Ganja
Barang bukti ganja dan dua orang diduga pengedar yang diamankan Polres Aceh Selatan. (Foto: Dok Polres)

Aceh Selatan. RU – Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menangkap dua pria berinisial TM (32) warga Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat, dan HA (20) warga Gampong Cot Bak-U, Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya.

“Mereka ditangkap karena diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis ganja pada Kamis 7 Agustus 2025 lalu,” kata Kapolres Aceh Selatan AKBP T Ricki Fadlianshah melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus, Jum’at (15/08/2025).

Saat keduanya digeledah, petugas menemukan 16 bungkus ganja dengan berat brutto sekitar 1.100 gram. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Barang bukti tersebut disembunyikan di berbagai tempat, antara lain di dalam karung yang diletakkan di jerigen, di bagasi sepeda motor Yamaha NMAX milik tersangka, serta di dalam lemari pakaian. Selain ganja, petugas juga mengamankan timbangan, kertas pembungkus coklat, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor,” ungkapnya.(TH05)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...