Polisi Bekuk Dua Pengedar Ganja di Aceh Selatan

Ganja
Barang bukti ganja dan dua orang diduga pengedar yang diamankan Polres Aceh Selatan. (Foto: Dok Polres)

Aceh Selatan. RU – Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menangkap dua pria berinisial TM (32) warga Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat, dan HA (20) warga Gampong Cot Bak-U, Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya.

“Mereka ditangkap karena diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis ganja pada Kamis 7 Agustus 2025 lalu,” kata Kapolres Aceh Selatan AKBP T Ricki Fadlianshah melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus, Jum’at (15/08/2025).

Saat keduanya digeledah, petugas menemukan 16 bungkus ganja dengan berat brutto sekitar 1.100 gram. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Barang bukti tersebut disembunyikan di berbagai tempat, antara lain di dalam karung yang diletakkan di jerigen, di bagasi sepeda motor Yamaha NMAX milik tersangka, serta di dalam lemari pakaian. Selain ganja, petugas juga mengamankan timbangan, kertas pembungkus coklat, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor,” ungkapnya.(TH05)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...