Imigrasi Sabang Deportasi WNA asal Malaysia

Deportasi
Imigrasi Sabang mendeportasi tiga warga negara Malaysia karena menyalahgunakan izin tinggal, Sabtu (30/08/2025). (Foto: Dok Imigrasi Sabang)

Sabang. RU – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasi tiga orang warga negara asing (WNA) asal Malaysia karena menyalahgunakan izin tinggal.

“Deportasi ini karena mereka melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, dikutip Minggu (31/08/2025).

Muchsin menyebutkan ketiga WN Malaysia tersebut berinisial CTY, LZX, dan WPH. Mereka dipulangkan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, menggunakan pesawat Air Asia pada Sabtu (30/08/2025) pukul 18.20 WIB.

Muchsin juga menjelaskan sebelumnya mereka masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang peruntukannya untuk kegiatan kunjungan wisata dan sosial budaya. Tapi mereka malah melakukan aktivitas sebagai instruktur selam di Sabang.(TH05)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...