Imigrasi Sabang Deportasi WNA asal Malaysia

Deportasi
Imigrasi Sabang mendeportasi tiga warga negara Malaysia karena menyalahgunakan izin tinggal, Sabtu (30/08/2025). (Foto: Dok Imigrasi Sabang)

Sabang. RU – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasi tiga orang warga negara asing (WNA) asal Malaysia karena menyalahgunakan izin tinggal.

“Deportasi ini karena mereka melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, dikutip Minggu (31/08/2025).

Muchsin menyebutkan ketiga WN Malaysia tersebut berinisial CTY, LZX, dan WPH. Mereka dipulangkan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, menggunakan pesawat Air Asia pada Sabtu (30/08/2025) pukul 18.20 WIB.

Muchsin juga menjelaskan sebelumnya mereka masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang peruntukannya untuk kegiatan kunjungan wisata dan sosial budaya. Tapi mereka malah melakukan aktivitas sebagai instruktur selam di Sabang.(TH05)

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...