Sabang. RU – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasi tiga orang warga negara asing (WNA) asal Malaysia karena menyalahgunakan izin tinggal.
“Deportasi ini karena mereka melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, dikutip Minggu (31/08/2025).
Muchsin menyebutkan ketiga WN Malaysia tersebut berinisial CTY, LZX, dan WPH. Mereka dipulangkan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, menggunakan pesawat Air Asia pada Sabtu (30/08/2025) pukul 18.20 WIB.
Muchsin juga menjelaskan sebelumnya mereka masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang peruntukannya untuk kegiatan kunjungan wisata dan sosial budaya. Tapi mereka malah melakukan aktivitas sebagai instruktur selam di Sabang.(TH05)