Meulaboh. RU – Seorang nelayan berinisial S (41), warga Gampong Meureubo, Aceh Barat, diamankan oleh Satreskrim Polres Aceh Barat pada Senin (26/10/2026) atas dugaan penyalahgunaan solar subsidi.
S diduga menjual solar subsidi dengan harga Rp 8.000 per liter atau di atas harga eceran tertinggi (HET).
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Deno Wahyudi mengatakan, terduga pelaku diduga menjalankan aktivitas jual beli BBM tanpa izin yang sah.
“BBM bersubsidi jenis solar yang ada pada S dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni 8.000 per liter,” kata Deno, Selasa (27/10/2026).
Solar subsidi itu disimpan di sebuah gudang di gampong tempat tinggal terduga pelaku. Saat petugas menggerebek lokasi itu, polisi menemukan puluhan jeriken berisi solar yang diduga akan diperjualbelikan.
“Unit Tipidter mendapatkan 55 jeriken yang berisikan BBM jenis solar. Saat ditanyai soal izin pengangkutan, S tidak dapat memperlihatkannya kepada petugas,” ujarnya.
Polisi kemudian mengamankan S bersama barang bukti berupa 55 jeriken solar dengan total perkiraan berat mencapai 1,6 ton. Terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.(TH05)













