Tapaktuan. RU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Irpannusir meminta Pemerintah Aceh untuk menyahuti aspirasi warga soal keberadaan perusahaan pertambangan di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, yang mendapat penolakan dari warga guna mencegah timbulnya konflik di tengah masyarakat.
“Jika memang ditolak oleh warga, perusahaan tersebut tidak boleh beroperasi di Samadua,” kata Irpannusir, Selasa (27/10/2026).
Dirinya mengatakan, beberapa waktu lalu saat melakukan reses ke daerah pemilihan (dapil), mendapatkan informasi bahwa masyarakat Samadua menolak kehadiran pertambangan emas di sana.
Bahkan akibat permasalahan tersebut, masyarakat terlibat konflik sesama. Karena itu sikap penolakan warga ini harus direspon baik oleh pemerintah.
Untuk diketahui, dua perusahaan pertambangan di Samadua tersebut yakni PT Mineral Mega Sentosa dengan luas wilayah 739 hektare berdasarkan IUP Nomor 540/DPMPTSP/1272/IUP-EKS./2025 yang diterbitkan pada 19 November 2025.
Kemudian, PT Bersama Sukses Mining dengan luas wilayah 752,4 hektar berdasarkan IUP Nomor 545/DPMPTSP/882/IUP-EKS/2024 yang diterbitkan pada 17 Juli 2024.
Ia pun meminta Pemerintah Aceh melalui Dinas ESDM, DPMPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup agar mengevaluasi izin perusahaan pertambangan di sana.
“Perusahaan tersebut tidak boleh beroperasi di Samadua, agar kedepan tidak timbul konflik antara masyarakat dengan perusahaan,” demikian Irpannusir.
Sebelumnya diberitakan, warga Samadua secara terbuka menyatakan penolakan terhadap keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mineral Mega Sentosa (PT MMS) dan PT Bersama Sukses Mining (PT BSM), serta mendesak agar rekomendasi terkait kegiatan eksplorasi yang telah dikeluarkan ditinjau dan, sesuai kewenangan serta prosedur yang berlaku, dicabut secara berjenjang mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten.
Sikap tersebut ditegaskan dalam konsolidasi masyarakat yang berlangsung di Masjid Jami’ Al Munawarah, Kemukiman Panton Luas, Minggu (16/8/2026).
Sebelumnya, aspirasi serupa juga disampaikan masyarakat melalui musyawarah di Masjid At-Taqwa, Desa Air Sialang, pada 31 Juli 2026.
Warga khawatir, keberadaan perusahaan tambang itu akan memberi dampak buruk jangka panjang terhadap lingkungan, sumber air, kawasan hulu, lahan masyarakat hingga mengancam masa depan generasi mendatang.
Warga menilai pembangunan tidak seharusnya hanya dihitung berdasarkan nilai investasi dan potensi keuntungan ekonomi dalam jangka pendek.
Risiko ekologis serta kemungkinan dampak sosial dan kebencanaan di masa mendatang, menurut mereka, juga harus menjadi pertimbangan utama sebelum pemerintah mengambil keputusan.
“Kalau keuntungan hari ini harus dibayar dengan kerusakan lingkungan dan penderitaan anak cucu di masa depan, tentu masyarakat harus bersuara. Ini bukan soal anti-pembangunan, tetapi soal pembangunan yang mengorbankan ruang hidup masyarakat,” tegas tokoh muda Samadua, Arbi Kamil.(TH05)













