Banda Aceh. RU – Pemerintah Aceh mempercepat penyediaan lahan reintegrasi bagi mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) serta penataan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang berpotensi dimanfaatkan untuk kebutuhan tersebut.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem memimpin rapat terkait agenda itu di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat, 11 September 2026.
Rapat dihadiri Plt Sekda Aceh Taufik, Kepala BRA Jamaluddin, Kakanwil BPN Aceh Arinaldi, Kepala BPHL Kementerian Kehutanan Mahyuddin, Plt Kepala Distanbun Aceh Azanuddin Kurnia, serta sejumlah pejabat terkait.
“Benar, Pak Gubernur mengevaluasi beberapa hal, beliau ingin kerja cepat dan tepat, termasuk kesesuaian program pembangunan Aceh dengan Visi dan Misi beliau,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi di Banda Aceh, Sabtu (12/09/2026).
Nurlis mengatakan Mualem memberi waktu sepekan kepada Kepala BRA untuk menyiapkan administrasi penyediaan lahan reintegrasi.
“Gubernur Mualem memberi batas waktu sepekan kepada Kepala BRA untuk mempersiapkan segala hal yang terkait dengan adiministrasi,” katanya.
Untuk penataan HGU, Mualem meminta Distanbun Aceh mempercepat proses dan menargetkan penyelesaian pada November-Desember 2026.
Kepala BRA Jamaluddin mengatakan, hasil koordinasi dengan sejumlah kementerian menghasilkan lahan seluas 4.990 hektar di lima kabupaten yang didukung dana BPDP.
Tahun depan, Aceh juga diproyeksikan memperoleh tambahan sekitar 4.000 hektar.
“Mekanisme pelaksanaan melalui program khusus yang dikaitkan dengan reintegrasi. Tahun depan kita juga akan mendapat tambahan sekitar 4000an hektar lagi,” kata Jamaluddin.
Ia berharap lahan HGU yang tidak lagi dimanfaatkan dapat menjadi salah satu sumber lahan reintegrasi, selain melalui alih fungsi lahan menjadi APL sesuai aturan.
Kepala BPHL Kementerian Kehutanan Mahyuddin menyebut percepatan membutuhkan Instruksi Presiden (Inpres).
“Ini bisa memangkas waktu dan prosedur normal dengan tidak menghilangkan substansi dan tetap dalam kerangka aturan,” katanya.
Sementara itu, Kakanwil BPN Aceh Arinaldi menyebut terdapat sekitar 15.700 hektar HGU yang tidak diperpanjang dan sekitar 24.000 hektar lahan plasma yang belum dilepaskan perusahaan.
Plt Kepala Distanbun Aceh Azanuddin Kurnia mengatakan tim penataan HGU segera turun untuk memverifikasi data.
Hasilnya akan menjadi rekomendasi bagi Gubernur Aceh.
“Hasil dari penataan HGU ini akan dianalisis dan pada akhirnya akan dikeluarkan rekomendasi sebagai dasar pengambilan keputusan Gubernur Aceh. Tim penataan HGU ini intens berkoordinasi dengan BPN dan ini adalah mandat dari MoU yang sudah ditandatangi oleh Gubernur Aceh dan Sekjen ATR BPN sebelumnya,” katanya.
Plt Sekda Aceh Taufik meminta seluruh SKPA mempercepat tindak lanjut, termasuk menyiapkan draf surat kepada Presiden terkait usulan Inpres.
“Jadi hasil penataan HGU ini bisa nyambung nantinya sebagai salah satu potensi untuk lahan reintegrasi,” kata Taufik.(R10)













