Gayo Lues. RU – DPRK Gayo Lues menyetujui Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 untuk diproses menjadi qanun.
Persetujuan disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRK Gayo Lues, Sabtu (12/09/2026).
Empat fraksi, yakni Golkar, PKB, Gabungan Gaung Musara, dan Gabungan Gerakan Demokrasi, menerima rancangan tersebut.
Dalam laporan itu, realisasi pendapatan mencapai Rp744,81 miliar, belanja Rp795,21 miliar, penerimaan pembiayaan netto Rp5,74 miliar, dan SiLPA Rp9,49 miliar.
Meski menyetujui, fraksi-fraksi memberikan sejumlah catatan.
Golkar meminta pemerintah mempercepat definitifisasi kepala SKPK serta mengoptimalkan aset daerah.
PKB mengapresiasi capaian keuangan pemerintah.
Fraksi Gaung Musara menyoroti realisasi PAD yang baru sekitar 69 persen dari target.
Mereka meminta pengawasan dan pengelolaan aset diperkuat serta pengawasan harga pupuk dan BBM bersubsidi ditingkatkan.
Sementara Fraksi Gerakan Demokrasi menekankan sinergi pemerintah dan DPRK serta penyelesaian kewajiban anggaran atau DPAL untuk mendukung tertib administrasi APBK 2026.
Ketua DPRK meminta Pemkab mempercepat penyusunan KUPA dan PPAS Perubahan 2026.
TAPK diminta menuntaskan bahan pendukung pada minggu ketiga September agar tahapan evaluasi Pemerintah Aceh tidak terlambat.
Bupati Gayo Lues, Suhaidi menyatakan akan menindaklanjuti catatan DPRK, termasuk mengoptimalkan aset daerah.
Pemkab, antara lain, telah merehabilitasi enam kamar mes di Medan yang kini mulai menghasilkan pemasukan operasional.
Bupati juga memastikan persoalan pembebasan lahan pada ruas Terangun–Babahrot telah diselesaikan secara persuasif.
Dinas PUPR diminta segera melakukan pelebaran jalan tanpa mengganggu area pemakaman.
“Kita berada di perahu yang sama dengan niat dan tujuan tunggal, yakni membangun Kabupaten Gayo Lues dan menyejahterakan masyarakat. Perbedaan fungsi legislatif dan eksekutif justru saling menyempurnakan, dan catatan dewan hari ini adalah bahan bakar bagi seluruh SKPK untuk segera mengeksekusi program di lapangan,” tegas Suhaidi.
Berkas persetujuan bersama selanjutnya diserahkan untuk dievaluasi Pemerintah Aceh sebelum qanun ditetapkan.(*)













