Sekda Aceh: Penataan HGU Kunci Penyelesaian Konflik Lahan di Daerah

Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir. Jumat 31 Oktober 2025. [Foto Dok : Humas Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Pemerintah Aceh berkomitmen menata ulang pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) bermasalah sebagai bagian dari implementasi visi-misi Gubernur Aceh.

Langkah ini diawali dengan penerapan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 8 Tahun 2025 tentang penataan HGU yang menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap hukum agraria.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengatakan hal itu usai memimpin rapat dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, Arinaldi, dan sejumlah kepala SKPA di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (31/10/2025).

“Penataan ini menyasar HGU yang masih aktif namun bermasalah, bukan yang sudah berakhir,” kata Nasir.

Ia menjelaskan, HGU dikategorikan bermasalah apabila perusahaan mengelola lahan melebihi izin, tidak memenuhi kewajiban membangun kebun plasma, atau menelantarkan lahan hingga tidak produktif.

Pemerintah Aceh, kata Nasir, akan berkoordinasi dengan BPN untuk menentukan lokasi, perusahaan, dan mekanisme pengukuran ulang.

Menurutnya, banyak konflik agraria di Aceh dipicu oleh klaim lahan yang melampaui batas izin HGU.

“Pengukuran ulang akan menjadi kunci penyelesaian konflik masyarakat dengan perusahaan,” ujarnya.

Pemerintah Aceh juga akan mengalihkan HGU yang telah berakhir masa berlakunya menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk didistribusikan secara adil kepada masyarakat.

Langkah ini diharapkan menjaga keberlanjutan fungsi ekologis sekaligus meningkatkan produktivitas ekonomi rakyat.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Cut Huzaimah, mengatakan pihaknya akan segera membentuk tim teknis untuk menentukan calon HGU yang akan diukur ulang serta menyusun basis data HGU bermasalah.

“Langkah awalnya pembentukan tim dan penyusunan database,” ujarnya.

Kepala Kanwil BPN Aceh, Arinaldi, menegaskan pengukuran ulang akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pemegang hak.

“Kami ingin memastikan transparansi dan akuntabilitas. Hasilnya akan menjadi produk hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

BPN mencatat sedikitnya 23 HGU di Aceh telah habis masa berlaku dan akan diproses sesuai mekanisme hukum, sebagian diusulkan menjadi TORA.

Pemerintah Aceh juga berencana menata sektor pertambangan untuk memastikan seluruh pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai peraturan dan memberi manfaat bagi daerah.(R015)

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...