Idi. RU – Masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan di Kabupaten Aceh Timur banyak mengeluhkan layanan rujukan berjenjang yang diberlakukan pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan, sehingga pasien kerap dirugikan karena diarahkan ke rumah sakit tertentu meski aksesnya lebih jauh dan tidak sesuai kebutuhan medis pasien.
Seperti yang dialami banyak pasien dari wilayah barat Aceh Timur seperti Madat, Simpang Ulim, hingga Julok harus dirujuk ke rumah sakit swasta tertentu yang jaraknya cukup jauh, sehingga dinilai memberatkan masyarakat, terutama dalam kondisi pasien yang membutuhkan penanganan cepat.
Terkait keluhan ini, Direktur RSUD dr Zubir Mahmud Idi, Edy Gunawan mengatakan persoalan ini terjadi akibat aturan rujukan berjenjang yang masih diterapkan BPJS Kesehatan menggunakan regulasi lama, yakni Permenkes RI Nomor 001 Tahun 2012 tentang sistem rujukan pelayanan kesehatan perorangan.
Padahal, regulasi tersebut telah resmi dicabut dan digantikan dengan Permenkes RI Nomor 16 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 12 November 2024.
“Kami telah mengirimkan surat usulan penyesuaian sistem rujukan kepada BPJS Kesehatan Cabang Langsa. Dalam surat tersebut, RSUD Zubir Mahmud menegaskan bahwa aturan rujukan yang saat ini diterapkan dinilai tidak lagi sesuai dengan regulasi terbaru dan berpotensi merugikan masyarakat,” katanya dikutip Rabu (20/05/2026).
Sistem rujukan berjenjang yang diterapkan saat ini juga dinilai berdampak terhadap pelayanan di rumah sakit daerah, khususnya RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Pereulak dan RSUD Zubir Mahmud Idi.
Pasalnya, pasien kerap tidak dapat langsung dirujuk ke rumah sakit yang lebih dekat atau memiliki kemampuan pelayanan yang dibutuhkan karena harus mengikuti alur klasifikasi rumah sakit berdasarkan sistem BPJS.
Akibatnya, masyarakat menilai sistem tersebut justru menyulitkan pasien, terutama bagi warga dari wilayah pedalaman dan kecamatan yang memiliki jarak tempuh cukup jauh.
Di sisi lain, muncul anggapan bahwa pola rujukan yang berlaku saat ini lebih menguntungkan BPJS Kesehatan dan rumah sakit tertentu, sementara rumah sakit pemerintah daerah mengalami keterbatasan pasien rujukan.
“Aturan rujukan berjenjang yang BPJS Kesehatan terapkan itu sangat merugikan masyarakat dan RSUD SAAS maupun RSUDZM, tapi hanya menguntungkan BPJS Kesehatan dan RS Mulia Raya yang statusnya Kelas D,” kata Edy Gunawan.
Dalam surat usulan yang dikirim ke BPJS Cabang Langsa, RSUD Zubir Mahmud turut menyoroti kondisi geografis Aceh Timur yang memiliki 24 kecamatan dan 513 desa.
Saat ini Aceh Timur memiliki tiga fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL), yakni RSUD Zubir Mahmud Kelas B, RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Kelas C, dan RS Mulia Raya Kelas D.
Pihak rumah sakit menilai sistem rujukan seharusnya tidak semata-mata didasarkan pada urutan kelas rumah sakit, melainkan harus mengutamakan kebutuhan medis pasien, akses pelayanan, dan keselamatan pasien.
Hal itu sesuai amanat Permenkes RI Nomor 16 Tahun 2024 Pasal 2 Ayat 2 yang menegaskan bahwa rujukan dilakukan berdasarkan kebutuhan medis pasien dan kemampuan pelayanan.
Kemudian pada Pasal 2 Ayat 3 dijelaskan bahwa rujukan wajib mempertimbangkan aksesibilitas berupa jarak dan waktu tempuh serta kualitas pelayanan dan tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan biaya.
Sementara Pasal 2 Ayat 4 menekankan pentingnya efisiensi waktu tempuh dari fasilitas kesehatan perujuk ke penerima rujukan dengan mengutamakan keselamatan pasien dan kondisi geografis.
Pihak RSUD Zubir Mahmud menilai aturan tersebut seharusnya menjadi dasar baru dalam penerapan sistem rujukan pelayanan kesehatan di Aceh Timur.
Sebab dalam praktiknya saat ini, masyarakat masih kerap kesulitan mendapatkan rujukan sesuai kebutuhan medis, termasuk ketika pasien membutuhkan penanganan cepat di rumah sakit yang lebih lengkap fasilitasnya.
Persoalan ini juga menjadi perhatian masyarakat di tengah perubahan kebijakan layanan kesehatan Aceh, termasuk setelah aturan desil pada kepesertaan bantuan iuran tidak lagi diberlakukan seperti sebelumnya.
“Melalui surat tersebut, kami berharap BPJS Kesehatan Cabang Langsa segera melakukan evaluasi dan penyesuaian sistem rujukan agar selaras dengan Permenkes RI Nomor 16 Tahun 2024 demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat Aceh Timur,” kata Edy Gunawan.(TH05)














