Banda Aceh. RU – Kebutuhan warga terhadap pembaruan identitas kependudukan mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh kembali membuka layanan penggantian foto pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Layanan tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai 8 hingga 10 Juli 2026, di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh.
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, mengatakan layanan ini diperuntukkan bagi warga yang memiliki foto KTP rusak, buram, mengalami perubahan signifikan pada bentuk wajah, KTP terbitan 2020 ke bawah, atau terdapat perubahan elemen data.
“Warga kota yang mau mengganti foto KTP-nya karena rusak, buram, ada perubahan signifikan pada bentuk wajah, KTP dengan tahun terbitan 2020 ke bawah atau ada perubahan elemen data pada KTP bisa melakukan pendaftaran secara online di link yang telah disediakan atau bisa memindai kode QR pada brosur,” kata Heru, Selasa (07/07/2026).
Heru menjelaskan, Disdukcapil menyediakan 40 kuota pelayanan setiap hari, dengan pembagian 20 pemohon pada sesi pagi pukul 08.30–12.00 WIB dan 20 orang pada sesi siang pukul 14.00–16.00 WIB.
Ia menegaskan, masyarakat yang ingin mendapatkan layanan wajib melakukan pendaftaran secara daring terlebih dahulu.
Petugas hanya akan melayani pemohon yang telah memiliki jadwal sesuai sistem pendaftaran.
Heru menambahkan, layanan tersebut kembali dibuka setelah Disdukcapil mempertimbangkan tingginya permintaan masyarakat dengan menyesuaikan kemampuan pelayanan yang tersedia.(R015)













