Banda Aceh. RU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh bersama Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Kelas IA menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penyelenggaraan pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Banda Aceh, Rabu (08/04/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh Faisal M., S.STP dan Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Kelas IA Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag SH MH, disaksikan jajaran kedua instansi.
Melalui kesepakatan tersebut, Mahkamah Syar’iyah menghadirkan berbagai layanan peradilan yang sebelumnya hanya tersedia di kantor pengadilan.
Masyarakat kini dapat mengakses layanan itu langsung di MPP.
Faisal mengatakan, layanan mencakup informasi berperkara dan pengaduan, pendaftaran perkara, pengambilan produk pengadilan berupa putusan dan penetapan, serta legalisasi dokumen hukum.
Ia menegaskan kolaborasi ini menjadi komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan terintegrasi dalam satu lokasi.
Faisal berharap kehadiran layanan tersebut dapat mendekatkan akses masyarakat terhadap peradilan yang selama ini terkendala jarak, waktu, maupun prosedur.
“Dengan lokasi yang terintegrasi di MPP, masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor pengadilan,” pungkasnya.(TA019)














