Bireuen. RU – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen, Muhammad Amrullah, diperiksa sebagai saksi di persidangan soal dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB).
Dalam persidangan tersebut, Amrullah mengaku baru mengetahui adanya setoran dana Rp1,156 miliar ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) setelah dimintai keterangan oleh jaksa dalam perkara dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB).
Terkait hal itu, ia menjawab bahwa dirinya belum menjabat sebagai kepala ketika dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) terjadi.
Ia baru ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKD saat proses persidangan perkara berlangsung.
“Saya baru menjabat sebagai Plt. Kepala BPKD ketika persidangan sudah berjalan,” kata Amrullah dikutip Jumat (03/07/2026).
Dalam sidang itu, majelis hakim dan jaksa juga menanyakan kaitan hubungan kedinasannya dengan terdakwa.
“Saya ditanya apakah ada hubungan kerja dengan terdakwa, apakah atasan langsung, rekan kerja, atau bawahan. Saya jawab tidak. Saya bekerja di BPKD, bukan di DPMG-PKB,” ujarnya.
Amrullah mengaku juga ditanya kapan pertama kali mengetahui adanya perkara tersebut. Ia menjawab baru mengetahui setelah membaca pemberitaan di media massa.
“Saya mengetahui kasus itu setelah membaca berita di media online. Saya tidak mengetahui secara detail bagaimana awal perkaranya karena memang tidak bekerja di instansi yang sama,” katanya.
Menurut Amrullah, setelah memberikan jawaban tersebut, pemeriksaannya sebagai saksi selesai. Selanjutnya, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lain yang berasal dari lingkungan DPMG-PKB.(TH05)













