Kualasimpang. RU – Kerja keras Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Kabupaten Aceh Tamiang dalam menjalankan tugas pada upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia mendapat apresiasi dari Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi.
Penghargaan itu disampaikan Armia dalam Malam Resepsi Jamuan Makan Malam dan Temu Ramah bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) di Halaman Pendopo Bupati Aceh Tamiang, Kualasimpang, Selasa (17/08/2026) malam.
Acara tersebut menjadi agenda kebersamaan yang rutin digelar setelah rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI.
Momentum itu sekaligus menjadi bentuk penghormatan pemerintah daerah atas dedikasi para anggota Paskibra yang telah menjalankan tugas negara.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, saya menyampaikan selamat dan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh anggota Paskibraka Tahun 2026. Atas kesuksesan dan ketepatan menjalankan tugas pengibaran bendera, sepatutnya kalian sangat layak menerima Pin Emas,” ujar Bupati Armia.
Menurut Armia, menjadi anggota Paskibra bukan sekadar menjalankan tugas seremonial dalam upacara.
Tugas tersebut merupakan bentuk penghormatan kepada para pejuang yang telah mengorbankan harta, jiwa, dan raga untuk mengusir penjajah serta mewujudkan Indonesia sebagai negara berdaulat.
“Saya memperhatikan setiap detail langkah dan gerakan kalian. Ada rasa tanggung jawab besar untuk menjaga kehormatan Sang Merah Putih, sekaligus membawa nama baik keluarga, sekolah, pelatih, dan seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang,” tambahnya.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat dan penghargaan secara simbolis oleh Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang kepada para pelatih serta anggota Paskibra.
Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian dan kerja keras mereka selama menjalankan tugas.
Malam resepsi itu turut dihadiri Ketua DPRK Aceh Tamiang, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Dandim 0117/Aceh Tamiang, Kapolres Aceh Tamiang, pimpinan MPU, MAA, MPD, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli bupati, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.(S04)













