Imigrasi Ungkap 56 WNA Bekerja di Tambang Emas Aceh Barat

Jamaluddin
Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Jamaluddin. (Foto: ANTARA)

Meulaboh. RU – Kantor Imigrasi Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Aceh Barat mengungkapkan ada 56 orang warga negara asing yang bekerja di tambang emas PT Magellanic Garuda Kencana di kabupaten itu yang sebagian masih berstatus sebagai calon tenaga kerja.

“Ke-56 warga asing ini sebagian besar berstatus pemegang visa C18 maupun C20, meski ada beberapa yang sudah memiliki kartu izin tinggal sementara atau kitas,” kata Kepala Kantor Imigrasi Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh Jamaluddin dikutip Sabtu (11/10/2025).

Jamaluddin mengatakan, visa C18 merupakan jenis visa kunjungan jangka pendek guna mengikuti masa percobaan kerja.

Visa ini memungkinkan WNA tinggal sementara di Indonesia hingga 90 hari, namun tidak dapat diperpanjang.

Sedangkan pemegang visa C20, warga negara asing dapat melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan jasa pemasangan dan perbaikan mesin di Indonesia sebagai bagian dari pembelian mesin dari luar negeri.

Visa C20 ini merupakan visa kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan.

Izin tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversi menjadi izin tinggal terbatas dengan penjamin yang sama, dan pemegang visa ini dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan, serta dapat diperpanjang selama beberapa kali dengan maksimal 180 hari.

Dengan peraturan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem yang lebih transparan dan efektif dalam penerimaan tenaga kerja asing.

Jamaludin juga mengungkapkan, sebagian besar warga negara asing (WNA) yang bekerja di tambang emas milik PT Magellanic Garuda Kencana di kawasan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat, tercatat berasal dari negara Vietnam, Tiongkok dan negara lainnya.

Hal ini disampaikan Jamaluddin terkait insiden dimana seorang pekerja asing asal Vietnam terluka karena lemparan batu oleh massa ke kapal keruk emas di Kecamatan Sungai Mas.

“Korban bernama Vu Dhin Chu, berusia 46 tahun, warga negara Vietnam. Pelemparan itu terjadi pada Sabtu 4 Oktober lalu,” kata Jamaluddin.

Aksi pelemparan batu ini terjadi saat masyarakat yang melakukan protes aktivitas penambangan emas di aliran Sungai (Krueng) Woyla.

Jamaluddin mengatakan Vu Dhin Chu merupakan pemegang Visa C18, yaitu visa untuk uji coba kemampuan bekerja, yang berlaku hingga 12 Oktober 2025.(TH05)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...