Meulaboh. RU – Polres Aceh Barat mengamankan dua orang nelayan berinisial M (31) dan A (38) warga Kecamatan Johan Pahlawan, karena terlibat kasus narkotika.
Kapolres Aceh Barat melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra mengatakan, pada Jumat 12 Juni sekitar pukul 18.30 WIB petugas Satres Narkoba Polres Aceh Barat mengamankan seorang pria berinisial M di salah satu penginapan yang ada di Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu yang terdiri dari tiga bungkus plastik klip ukuran sedang dan dua bungkus plastik klip ukuran kecil dengan total berat bruto 7,24 gram, timbangan digital, ratusan plastik klip kosong, sendok pipet plastik, dompet kecil, dua unit telepon seluler,” katanya, Sabtu (20/06/2026).
Kemudian pada Minggu 14 Juni sekitar pukul 19.00 WIB, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial A di Desa Pasie Mesjid, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa empat bungkus sedang dan empat belas bungkus kecil ganja yang dibungkus menggunakan kertas nasi dengan total berat bruto mencapai 751 gram,” ujar Shandy.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti narkotika sudah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan intensif oleh petugas.(TH05)













