Hukum  

Wanita asal Lhokseumawe Didakwa Terlibat TPPO Anak ke Malaysia

sidang ttpo
Terdakwa TPPO mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (01/10/2025). (Foto: Dok Kejari Banda Aceh)

Banda Aceh. RU – Seorang wanita paruh baya asal Lhokseumawe berinisial Rh (56) didakwa terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menjual seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Malaysia.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh yang dipimpin Hakim Ketua Zulkarnain pada Rabu 1 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luthfan Al-Kamil menyatakan terdakwa terlibat membawa seorang perempuan yang masih di bawah umum ke luar negeri.

Remaja perempuan asal Kabupaten Aceh Besar itu kemudian dieksploitasi secara seksual, sehingga korban menderita luka dan kehilangan fungsi reproduksinya.

Jaksa mengungkapkan, pada Oktober 2024 korban dibawa terdakwa bersama sejumlah orang lainnya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) ke Malaysia dari Kabupaten Aceh Utara melalui Dumai, Provinsi Riau.

Di Malaysia, terdakwa bersama seorang perempuan membawa korban ke sebuah hotel.

Di hotel tersebut, terdakwa menyerahkan korban kepada pengelola hotel, dan terdakwa bersama perempuan itu pun menerima uang sebesar RM25 ribu.

“Saat berangkat ke Malaysia, korban menggunakan identitas orang lain. Setelah tiba di sebuah hotel, korban kemudian dipekerjakan sebagai wanita penghibur,” kata JPU Luthfan Al-Kamil.

Sementara, terdakwa Rh yang saat itu sudah berstatus buron, ditangkap tim Polresta Banda Aceh di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, pada 19 Juni 2025 saat hendak terbang ke Malaysia.

Di pengadilan, jaksa mendakwa terdakwa secara subsideritas, dakwaan pertama primair melanggar Pasal 6 jo Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Kemudian, dakwaan pertama subsidair melanggar Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007, dakwaan pertama lebih subsidair melanggar, dakwaan pertama lebih subsidair melanggar Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007

Serta dakwaan kedua primair melanggar Pasal 4 jo Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007, dan dakwaan kedua lebih subsidair melanggar Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007.

Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pembuktian sekaligus menghadirkan saksi-saksi.(TH05)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...