Hukum  

Wanita asal Lhokseumawe Didakwa Terlibat TPPO Anak ke Malaysia

sidang ttpo
Terdakwa TPPO mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (01/10/2025). (Foto: Dok Kejari Banda Aceh)

Banda Aceh. RU – Seorang wanita paruh baya asal Lhokseumawe berinisial Rh (56) didakwa terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menjual seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Malaysia.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh yang dipimpin Hakim Ketua Zulkarnain pada Rabu 1 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luthfan Al-Kamil menyatakan terdakwa terlibat membawa seorang perempuan yang masih di bawah umum ke luar negeri.

Remaja perempuan asal Kabupaten Aceh Besar itu kemudian dieksploitasi secara seksual, sehingga korban menderita luka dan kehilangan fungsi reproduksinya.

Jaksa mengungkapkan, pada Oktober 2024 korban dibawa terdakwa bersama sejumlah orang lainnya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) ke Malaysia dari Kabupaten Aceh Utara melalui Dumai, Provinsi Riau.

Di Malaysia, terdakwa bersama seorang perempuan membawa korban ke sebuah hotel.

Di hotel tersebut, terdakwa menyerahkan korban kepada pengelola hotel, dan terdakwa bersama perempuan itu pun menerima uang sebesar RM25 ribu.

“Saat berangkat ke Malaysia, korban menggunakan identitas orang lain. Setelah tiba di sebuah hotel, korban kemudian dipekerjakan sebagai wanita penghibur,” kata JPU Luthfan Al-Kamil.

Sementara, terdakwa Rh yang saat itu sudah berstatus buron, ditangkap tim Polresta Banda Aceh di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, pada 19 Juni 2025 saat hendak terbang ke Malaysia.

Di pengadilan, jaksa mendakwa terdakwa secara subsideritas, dakwaan pertama primair melanggar Pasal 6 jo Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Kemudian, dakwaan pertama subsidair melanggar Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007, dakwaan pertama lebih subsidair melanggar, dakwaan pertama lebih subsidair melanggar Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007

Serta dakwaan kedua primair melanggar Pasal 4 jo Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007, dan dakwaan kedua lebih subsidair melanggar Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007.

Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pembuktian sekaligus menghadirkan saksi-saksi.(TH05)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...